APK Khofifah-Emil di Kaca Angkutan Umum Disoal, Bisa Picu Kecelakaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
APK Calon Kepala Daerah dipasang di bus angkutan umum
APK Calon Kepala Daerah dipasang di bus angkutan umum

i

PROBOLINGGO - Adanya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024 di angkutan umum menjadi sorotan. Seperti temuan banner bergambar Khofifah-Emil Dardak di kaca belakang bus di Probolinggo.

Padahal, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dalam suratnya bernomor
500.11.8/730/425.105/2024 telah melarang APK pasangan calon peserta Pilkada dipasang di angkutan umum.

"Dalam rangka menjelang Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang tertuang dalam Pasal 70 Ayat 1 (satu) huruf G bahwa “Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan pada sarana dan prasarana publik”.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada Operator Angkutan Umum / pemilik kendaraan / pengemudi agar dapat mematuhi segala larangan yang sudah diatur dalam peraturan dan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun, mengingat bus / angkutan kota dan angkutan umum lainya merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan
bersama," demikian bunyi surat yang ditandatangani Agus Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

Surat tersebut menyikapi adanya berbagai APK calon kepala daerah yang belakangan ini marak dipasang di kaca belakang angkutan umum.

Kabid LLA Dishub Kota Probolinggo, Partono mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua Organda Kota Probolinggo dan ASAP tentang imbauan larangan pemasangan APK di angkutan umum.

“Pemasangan stiker yang menutupi keseluruhan kaca belakang angkot itu akan memicu kriminalitas terhadap penumpangnya serta membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya kesulitan untuk menertibkan APK yang menempel di angkot. Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU

"Kewenangan itu ada di Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo,serta Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo sebagai penegak perda,” kata dia. (*)

Berita Terbaru

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

MAMUJU TENGAH — Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju T…

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYA, – Polemik arisan Meow yang menyeret nama MCL kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum d…