APK Khofifah-Emil di Kaca Angkutan Umum Disoal, Bisa Picu Kecelakaan

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 17 Sep 2024 22:32 WIB

APK Khofifah-Emil di Kaca Angkutan Umum Disoal, Bisa Picu Kecelakaan

i

APK Calon Kepala Daerah dipasang di bus angkutan umum

PROBOLINGGO - Adanya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024 di angkutan umum menjadi sorotan. Seperti temuan banner bergambar Khofifah-Emil Dardak di kaca belakang bus di Probolinggo.

Padahal, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dalam suratnya bernomor
500.11.8/730/425.105/2024 telah melarang APK pasangan calon peserta Pilkada dipasang di angkutan umum.

Baca Juga: Jelang Debat Pilgub Jatim 2024, Risma-Gus Hans Dapat Dukungan Guru Madrasah Diniyah

"Dalam rangka menjelang Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang tertuang dalam Pasal 70 Ayat 1 (satu) huruf G bahwa “Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan pada sarana dan prasarana publik”.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada Operator Angkutan Umum / pemilik kendaraan / pengemudi agar dapat mematuhi segala larangan yang sudah diatur dalam peraturan dan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun, mengingat bus / angkutan kota dan angkutan umum lainya merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan
bersama," demikian bunyi surat yang ditandatangani Agus Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

Surat tersebut menyikapi adanya berbagai APK calon kepala daerah yang belakangan ini marak dipasang di kaca belakang angkutan umum.

Baca Juga: KPU Segera Cetak 32 Juta Surat Suara Pilgub Jatim 2024

Kabid LLA Dishub Kota Probolinggo, Partono mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua Organda Kota Probolinggo dan ASAP tentang imbauan larangan pemasangan APK di angkutan umum.

“Pemasangan stiker yang menutupi keseluruhan kaca belakang angkot itu akan memicu kriminalitas terhadap penumpangnya serta membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Kiai Muda Ponpes se Lumajang Siap Menangkan Risma–Gus Hans di Pilgub Jatim 2024

Meski demikian, pihaknya kesulitan untuk menertibkan APK yang menempel di angkot. Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU

"Kewenangan itu ada di Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo,serta Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo sebagai penegak perda,” kata dia. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU