APK Khofifah-Emil di Kaca Angkutan Umum Disoal, Bisa Picu Kecelakaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
APK Calon Kepala Daerah dipasang di bus angkutan umum
APK Calon Kepala Daerah dipasang di bus angkutan umum

i

PROBOLINGGO - Adanya Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada 2024 di angkutan umum menjadi sorotan. Seperti temuan banner bergambar Khofifah-Emil Dardak di kaca belakang bus di Probolinggo.

Padahal, Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dalam suratnya bernomor
500.11.8/730/425.105/2024 telah melarang APK pasangan calon peserta Pilkada dipasang di angkutan umum.

"Dalam rangka menjelang Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). maka berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang tertuang dalam Pasal 70 Ayat 1 (satu) huruf G bahwa “Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan pada sarana dan prasarana publik”.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dihimbau kepada Operator Angkutan Umum / pemilik kendaraan / pengemudi agar dapat mematuhi segala larangan yang sudah diatur dalam peraturan dan tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun, mengingat bus / angkutan kota dan angkutan umum lainya merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan
bersama," demikian bunyi surat yang ditandatangani Agus Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

Surat tersebut menyikapi adanya berbagai APK calon kepala daerah yang belakangan ini marak dipasang di kaca belakang angkutan umum.

Kabid LLA Dishub Kota Probolinggo, Partono mengatakan pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua Organda Kota Probolinggo dan ASAP tentang imbauan larangan pemasangan APK di angkutan umum.

“Pemasangan stiker yang menutupi keseluruhan kaca belakang angkot itu akan memicu kriminalitas terhadap penumpangnya serta membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya kesulitan untuk menertibkan APK yang menempel di angkot. Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU

"Kewenangan itu ada di Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo,serta Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo sebagai penegak perda,” kata dia. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…