Butuh Uang Untuk Beli Obat, Bapak Curi Motor Tetangga di Surabaya

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 18 Sep 2024 08:30 WIB

Butuh Uang Untuk Beli Obat, Bapak Curi Motor Tetangga di Surabaya

i

Tersangka Suprambodo,31, warga Lumumba Dalam diamankan ke Polsek Wonokromo

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Wonokromo mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Tersangka Suprambodo,31, warga Lumumba Dalam Gang Buntu no 25 RT 01 RW 01 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Menurut Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara didampingi Kasie Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko adanya laporan dari korban bernama Mohammad Arif Rahman Hakim,27, warga Joyoboyo Belakang 6 RT 06 RW 08 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo motornya yang diparkir disebelah rumah hilang. Selanjutnya, anggota melakukan lidik.

Baca Juga: Bandit Curanmor Asal Surabaya Ditangkap di Madura

Dari sini, polisi menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sedangkan motor sudah dijual.

Kronologi kejadian berawal kata Kapolsek Wonokromo Selasa 17 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib pelapor sepulang bekerja dan mamarkir sepeda motor miliknya disamping rumah di jalan Joyoboyo belakang 6 RT 06 RW 08 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dalam keadaan terkunci stir. Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat dan kemudian sekira pukul 18.10 wib saat korban akan memakai kembali motornya dan melihat motornya yang diparkir sudah tidak ada atau hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan laporan ke pihak kepolisian guna diproses.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polda Jatim

Dan saat diperiksa tersangka Suprambodo melakukan aksinya seorang diri dengan cara menggunakan alat berupa obeng yang sudah di modifikasi.

" Saya melakukan pencurian motor baru sekali ini dan dijual dengan harga Rp 1,5 juta ke seseorang,"terangnya 17 September 2024.

Baca Juga: Curanmor Resahkan Warga, Wali Kota Eri Bahas Upaya Penanganan Bersama Forkopimda dan RT/RW

Dirinya diamankan di Banjarjemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo saat lagi kost." Uang hasil curian dipergunakan untuk membayar biaya obat anak tersangka yang sakit muntaber,"ujarnya tertunduk.

Barang bukti yang diamankan STNK motor korban, sedangkan motornya sudah di jual. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU