SURABAYA - Ivan Sugianto tampaknya menjadi sosok 'istimewa', meski ia saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Buktinya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, rela jauh-jauh dari Jakarta untuk menemui Ivan yang kini ditahan Polrestabes Surabaya.
"Tadi malam (Sabtu malam, red) saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya dan bertemu dengan pelaku yg melakukan hal hal tidak layak kpd anak2 yg mungkin dugaaan membully anaknya dan terjadi hal hal seperti yg terlihat di media belakangan ini," tulis Ahmad Sahroni di akun resmi instagramnya dikutip, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: DPR: Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Lugas dan Transparan
Melalui akunnya @ahmadsahroni88, politisi Partai Nasdem itu juga membagikan foto pertemuan dirinya dengan Ivan Sugianto, pengusaha hiburan malam yang disebut-sebut sebagai salah satu bos Diskotek Valhalla Spectaclub Surabaya.
Pada kesempatan itu, Sahroni meminta polisi mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan Ivan Sugianto. Selain perkara perundungan, Ivan juga diduga kesangkut kasus hukum lainnya hingga rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain rekening Ivan, PPATK juga memblokir rekening Diskotek Valhalla. Menurut PPATK, ada aktivitas keuangan ilegal yang diduga dilakukan oleh Ivan Sugianto.
"Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” tandas Sahroni dalam keterangannya yang dilansur ANTARA.
Sahroni juga mengimbau agar para orang tua mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan (bullying) sebagai hal yang dianggap wajar.
Baca Juga: Soroti Pilgub Jatim, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Aparat Harus Netral
“Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri," papar Sahroni.
“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” sambung dia.
Ivan Sugianto ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus pengancaman dan kekerasan terhadap EN, siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Kejadiannya pada 21 Oktober 2024, saat itu Ivan datang bersama sejumlah orang mendatangi sekolah tersebut.
Baca Juga: Ivan Sugianto Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka kasus Dugaan Perundungan Siswa SMAK Gloria 2
Di depan kedua orangtuanya, EN disuruh bersujud dan menggonggong oleh Ivan. Pihak SMA Gloria 2 Surabaya lantas melaporkan Ivan ke polisi.
Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Ivan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.
Editor : Redaksi