BANGKALAN- Setelah polisi berhasil mengungkap identitas seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi dilalap api sekujur tubuhnya di sebuah bekas pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam, polisi juga berhasil mengungkap pelakunya.
Baca Juga: Residivis Motor Asal Surabaya Ditangkap di Madura, Begini Kronologinya
Perempuan itu berstatus Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ber inisial EJ (20) warga Dusun.Sumur Waru ,RT/RW 003/003, Desa/Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri yang juga berstatus Mahasiswa dengan inisial M (21) warga Galis Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, kronologis dari kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan, berawalnya pada hari Sabtu 30 November 2024 sekira Pkl 06.00 Wib korban yang merupakan mahasiswa UTM, berencana bertemu dengan tersangka namun karena tersangka masih PPL sehingga pada hari Minggu 01 Desember 2024 pukul 00.01 tersangka membagikan lokasi melalui pesan whatsapp, alamat kost kepada korban dan akhirnya korban bersama dengan tersangka bermalam di di kamar kost yang beralamat di Jl. Singosastro Kelurahan Kraton Bangkalan.
“Pada hari Minggu sekira pukul 08.00 Wib tersangka mengajak korban pindah kamar kost di daerah Kelurahan Bancaran, setelah berpindah kamar kost, sekira pukul 10.00 Wib tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar kost tersebut,” ungkapnya.
Febri menambahkan, pada pukul 14.00 Wib korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi di Jl. Halim perdana Kusuma Kelurahan Mlajah dan pulang pada pukul 17.00 Wib, setelah itu korban Kembali menemui tersangka di kamar kost, dan selanjutnya korban dan tersangka pergi ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis Bangkalan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban untuk pijat pengguguran kandungan.
“Karena korban pada saat itu diduga sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan akibat berhubungan badan dengan tersangka. namun, kemudian pada saat perjalanan tersangka dan korban berdebat cekcok mulut karena permasalahan korban adanya rencana tersangka untuk menggugurkan kandungan korban dengan cara dipijat tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Febri menambahkan, pada saat cekcok mulut tersebut korban sempat mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian jika tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, dan korban juga mengancam akan melaporkan kepada senior. Sehingga akhirnya tersangka merasa emosi dan pada saat melintasi jalan Desa Banjar Galis tersangka langsung berhenti di tempat sepi di sekitar bekas Somil kayu.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Tinjau Banjir di Bangkalan, Ini yang Dikerjakan
“Kemudian tersangka turun dari sepeda motor kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis calok dengan panjang sekira 50 cm yang sejak awal sudah dibawa oleh tersangka yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri, kemudian tersangka membacokkan senjata tajam tersebut langsung kearah leher sebelah kiri korban, setelah itu korban berlari sehingga tersangka mengejar korban sambil membacok korban beberapa kali kearah kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ungkap kapolres.
Tidak berhenti disitu kata Kapolres, setelah mengetahui korban tidak bernyawa, tersangka kemudian menyeret korban ke dalam bangunan bekas pemotongan kayu, tersangka melanjutkan pergi membeli bensin.
“Setelah itu kembali ke lokasi tempat korban dan menyiramkan bensin kepada korban kemudian tersangka membakar mayat korban dengan maksud untuk meninggalkan jejak. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor milik korban dan kemudian pulang kerumah tersangka yang ada di Desa Lantek Timur Galis,” paparnya.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, pada hari Senin 02 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan beserta anggota unit Reskrim Polsek Galis melaksanakan giat penyelidikan terhadap kejadian tersebut, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan pembunuhan adalah M yang merupakan pacar korban.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahfud Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Dan Kekompakan
“Setelah itu Tim melakukan penangkapan terhadap M, setelah dilakukan interogasi, mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, motifnya M melakukan pembunuhan karena korban hamil diluar nikah dari tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab, barang bukti,” tegas Kapolres.
Barang Bukti yang berhasil di amankan:
1 (satu) unit handphone yang berada di sekitar TKP diduga milik korban, Gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP, Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, Ceceran darah di sekitar TKP, 2 buah botol parfum yang di temukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, 1 Unit Sepeda motor HONDA SCOOPY Tanpa Nopol Noka : MH1JM3135LK784701 warna coklat kombinasi hitam Milik Korban. Pelaku dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RRI)
Editor : Redaksi