Aneh! Muncul Bangunan di Dalam Komplek Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2024 08:33 WIB

Aneh! Muncul Bangunan di Dalam Komplek Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul

i

Lokasi Makam Mbah Bungkul di Taman Bungkul Surabaya

SURABAYA - Munculnya surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Makam Mbah Bungkul menuai pertanyaan. Pasalnya, makam yang berada di Kompleks Taman Bungkul Surabaya itu yang dinilai menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB).

Terungkapnya PBB Makam Mbah Bungkul ini setelah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya melakukan sidak ke lokasi.

Baca Juga: Ribuan Jemaat Kristiani Ikuti Perayaan Natal di Balai Kota, Wali Kota Eri: Wujud Kerukunan Menuju Indonesia Emas

Sedang sidak dilakukan setelah Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama Yayasan Oesman Bungkul dan Juru Kunci Mbah Bungkul, terkait status Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul.

Makam Mbah Bukul Setelah Hearing dalam mendengarkan pendapat terkait laporan terkait adanya Surat Pajak Bangunan di tempat itu.

Dari Sidak Disbudporapar Kota Surabaya, memukan adanya PBB di dalam komplek makam. Hal ini dibenarkan Yayasan Keluarga Oesman Bungkul, Iwan.

“Saya ditemui Pak Wiji Disbudpar, katanya bangunan di dalam makam tidak bisa dibongkar, karena ada PBB-nya. Dan saya paksa untuk tanda tangan pernyataan, ya saya ndak mau,” kata Iwan, cucu juru kunci mbah Oesman, Senin (17/12/2024).

Diketahui, Wiji Totok selaku Staf Bidang Cagar Budaya mendatangi ketua Yayasan Oesman Bungkul untuk menyampaikan perihal kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Alokasikan Rp6,03 Triliun untuk Program Prioritas Pembangunan Tahun 2025

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir dan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana menyoroti pentingnya pengembalian fungsi dan bentuk asli Taman Bungkul sebagai cagar budaya.

Akmarawita Kadir mengatakan hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat pertama pada Agustus 2024 yang melibatkan Yayasan Usman Bungkul.

“Intinya, kita ingin mengembalikan marwah Taman Bungkul sebagai cagar budaya. Permasalahan ini bukan soal perebutan ahli waris. Pak Iwan, selaku Ketua Yayasan Usman Bungkul , ingin mengembalikan fungsi dan bentuk cagar budaya di Taman Bungkul yang dinilainya sudah berubah,” kata Dr. Akmarawita.

Arjuna Rizky Dwi Krisnayana juga menyampaikan kinerja dinas-dinas beserta OPD terkait dalam merawat hingga mengelola cagar budaya makam mbah bungkul surabaya kurang maksimal.

Baca Juga: Eri Cahyadi Siapkan Diklat Kebangsaan Bagi Kepala PD Usai Lelang Jabatan Pemkot Surabaya

"Taman bungkul sendiri pun dulu sempat diakui dunia dan menjadi icon kota surabaya, namun sekarang tampak mulai tidak terawat dan memprihatinkan. Dan juga banyak tradisi haul yang semestinya ada malah di hilangkan, bahkan ahli waris pun tidak pernah diajak koordinasi," kata Arjuna.

Diketahui, wajib pajak bukan pemilik yang mendapatkan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari ijin pengadilan, dan penetapannya sebagai wajib pajak ditunjuk oleh keputusan Ditjen pajak, tidak mempunyai suatu status hukum yang kuat.

Disamping itu, wajib pajak bukan pemilik tidak terikat perjanjian yang memiliki jangka waktu berakhir. Hak seseorang atau badan yang menjadi wajib pajak bukan pemilik, bisa sewaktu-waktu berakhir. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU