Aneh! Muncul Bangunan di Dalam Komplek Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi Makam Mbah Bungkul di Taman Bungkul Surabaya
Lokasi Makam Mbah Bungkul di Taman Bungkul Surabaya

i

SURABAYA - Munculnya surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Makam Mbah Bungkul menuai pertanyaan. Pasalnya, makam yang berada di Kompleks Taman Bungkul Surabaya itu yang dinilai menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB).

Terungkapnya PBB Makam Mbah Bungkul ini setelah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya melakukan sidak ke lokasi.

Sedang sidak dilakukan setelah Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing bersama Yayasan Oesman Bungkul dan Juru Kunci Mbah Bungkul, terkait status Cagar Budaya Makam Mbah Bungkul.

Makam Mbah Bukul Setelah Hearing dalam mendengarkan pendapat terkait laporan terkait adanya Surat Pajak Bangunan di tempat itu.

Dari Sidak Disbudporapar Kota Surabaya, memukan adanya PBB di dalam komplek makam. Hal ini dibenarkan Yayasan Keluarga Oesman Bungkul, Iwan.

“Saya ditemui Pak Wiji Disbudpar, katanya bangunan di dalam makam tidak bisa dibongkar, karena ada PBB-nya. Dan saya paksa untuk tanda tangan pernyataan, ya saya ndak mau,” kata Iwan, cucu juru kunci mbah Oesman, Senin (17/12/2024).

Diketahui, Wiji Totok selaku Staf Bidang Cagar Budaya mendatangi ketua Yayasan Oesman Bungkul untuk menyampaikan perihal kepemilikan surat pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir dan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana menyoroti pentingnya pengembalian fungsi dan bentuk asli Taman Bungkul sebagai cagar budaya.

Akmarawita Kadir mengatakan hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat pertama pada Agustus 2024 yang melibatkan Yayasan Usman Bungkul.

“Intinya, kita ingin mengembalikan marwah Taman Bungkul sebagai cagar budaya. Permasalahan ini bukan soal perebutan ahli waris. Pak Iwan, selaku Ketua Yayasan Usman Bungkul , ingin mengembalikan fungsi dan bentuk cagar budaya di Taman Bungkul yang dinilainya sudah berubah,” kata Dr. Akmarawita.

Arjuna Rizky Dwi Krisnayana juga menyampaikan kinerja dinas-dinas beserta OPD terkait dalam merawat hingga mengelola cagar budaya makam mbah bungkul surabaya kurang maksimal.

"Taman bungkul sendiri pun dulu sempat diakui dunia dan menjadi icon kota surabaya, namun sekarang tampak mulai tidak terawat dan memprihatinkan. Dan juga banyak tradisi haul yang semestinya ada malah di hilangkan, bahkan ahli waris pun tidak pernah diajak koordinasi," kata Arjuna.

Diketahui, wajib pajak bukan pemilik yang mendapatkan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari ijin pengadilan, dan penetapannya sebagai wajib pajak ditunjuk oleh keputusan Ditjen pajak, tidak mempunyai suatu status hukum yang kuat.

Disamping itu, wajib pajak bukan pemilik tidak terikat perjanjian yang memiliki jangka waktu berakhir. Hak seseorang atau badan yang menjadi wajib pajak bukan pemilik, bisa sewaktu-waktu berakhir. (*)

Berita Terbaru

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

POLDA SULBAR- Suasana haru menyelimuti lapangan apel Polda Sulawesi Barat, Rabu (7/10/26). Untuk terakhir kalinya, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin…

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk d…