SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangani dua kasus dugaan korupsi besar dengan kerugian negara Rp 150 miliar. Kasus yang diungkap ini terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengungkapkan kasus yang pertama adalah dugaan korupsi PT Industri Kereta Api atau PT INKA (Persero) dengan kerugian negara Rp 25 miliar.
Baca Juga: Vonis Pengadilan Tinggi: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Kasus di PT INKA terkait proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Kongo. Proyek tersebut melibatkan empat tersangka yang kini dalam proses penyidikan.
Sedang kasus kedua terjadi di Bank BNI Cabang Jember dengan kerugian Rp 125 miliar. Dugaan korupsi ini melibatkan pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha melalui koperasi simpan pinjam.
"Kasus BNI ini juga melibatkan empat tersangka dan masih dalam tahap penyidikan," kata Mia Amiati usai Rakerda Kejaksaan di Simpang Lima Gumul, Kediri seperti dilansir RRI, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain itu, Kejati Jatim mencatat capaian melalui metode Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi CSR BI Capai Triliunan dan Disalurkan Komisi XI DPR
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Darmawan, 373 kasus diselesaikan dengan RJ tahun ini.
"Sejak 2020, kami telah menyelesaikan 913 perkara melalui pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Jatim," jelasnya.
Kejati Jatim juga aktif menangani tindak pidana khusus seperti perpajakan, kepabeanan, dan pencucian uang.
Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina
"Kami telah menerima 52 perkara pra-penuntutan, 40 perkara tahap penuntutan, dan 56 perkara eksekusi," ungkap Joko.
Di bidang pidana umum, ada 17.232 kasus pra-penuntutan, 11.928 kasus penuntutan, dan 10.439 kasus eksekusi. (*)
Editor : Redaksi