JAKARTA- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Ara, di tengah perlambatan ekonomi dan rendahnya daya beli masyarakat, pemerintah seharusnya meningkatkan insentif, bukan justru menaikkan pajak.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sepakat Tapera Bersifat Sukarela
"Nah, seharusnya di tengah keterbatasan daya beli masyarakat. Menurut saya kita bukan meningkatkan pajak, tapi kita harus meningkatkan insentif. Menurut saya seperti itu," kata Ara dalam acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Ara menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat bawah dan pelaku usaha.
Baca Juga: Gercep! Menteri Maruarar Groundbreaking Proyek Program 3 Juta Rumah Prabowo
"Pada saat ekonomi sedang, daya beli sedang kurang baik, harusnya pemerintah hadir dengan memberikan insentif kepada siapa? Kepada masyarakat, khususnya masyarakat bawah dan kepada kalangan dunia usaha," ujarnya.
Ara juga sependapat dengan pandangan Mendagri Tito Karnavian, yang menyebut pemerintah perlu membuat kebijakan yang mempermudah kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Menteri Maruarar Ajak Konglomerat Bangun 3 Juta Rumah dengan Cara Gotong Royong
"Kalau tadi Pak Tito mengatakan seperti itu, saya juga yakin dalam pikiran bapak ibu yang sudah punya pengalaman tinggi di pemerintahan, pasti pikirannya adalah bagaimana membuat kebijakan yang membuat rakyat mudah, murah, cepat, dan dunia usaha bisa bergerak dengan produk-produk hukum yang kita bisa lakukan," tambah Ara.(*)
Editor : Redaksi