VIRAL HGB 656 Hektar di Dekat Mangrove Gunung Anyar, Terkait Surabaya Waterfront Land atau Bukan?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Viral temuan dugaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di dekat Eco Wisata Mangrove Gununganyar, Surabaya
Viral temuan dugaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di dekat Eco Wisata Mangrove Gununganyar, Surabaya

i

SURABAYA - Viral temuan dugaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di dekat Eco Wisata Mangrove Gununganyar, Surabaya memantik reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Ia meminta Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi.

Temuan HGB laut itu diinformasikan oleh akun X, @thanthowy, berdasarkan data situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang jelas.

Dikhawatirkan HGB laut tersebut Surabaya Waterfront Land (SWL) yang sempat masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Pemerintahan Jokowi.

Arif Fathoni mencium ada yang tidak beres. Sebab, selama ini kawasan laut timur Surabaya secara empiris tidak ada bangunan apapun.

"Modus seperti tanah oloran yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN sebelumnya memang pernah terjadi. Modus ini kemudian digunakan sebagai jaminan di bank," kata Toni di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bila benar HGB diterbitkan di kawasan laut, hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Secara prosedur, HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi.

"Kalau laut dimasukkan dalam pemberian hak, sepatutnya BPN segera membatalkan pemberian hak tersebut," tandas Toni.

Arif melanjutkan, penerbitan HGB di kawasan perairan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.

"Selain bertentangan dengan putusan MK, penerbitan HGB ini juga tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan," ujarnya.

Karena itu, Toni meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN segera mengirimkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi ini.

"Jika dibiarkan, ini akan melukai asas keadilan rakyat. Bisa jadi masyarakat di masa depan berbondong-bondong mengajukan permohonan hak di setiap pantai yang ada di Surabaya," ungkapnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…