VIRAL HGB 656 Hektar di Dekat Mangrove Gunung Anyar, Terkait Surabaya Waterfront Land atau Bukan?

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 21 Jan 2025 17:49 WIB

VIRAL HGB 656 Hektar di Dekat Mangrove Gunung Anyar, Terkait Surabaya Waterfront Land atau Bukan?

i

Viral temuan dugaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di dekat Eco Wisata Mangrove Gununganyar, Surabaya

SURABAYA - Viral temuan dugaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di dekat Eco Wisata Mangrove Gununganyar, Surabaya memantik reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Ia meminta Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi.

Temuan HGB laut itu diinformasikan oleh akun X, @thanthowy, berdasarkan data situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang jelas.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron: HGH Laut di Sidoarjo dan Tangerang Berbeda

Dikhawatirkan HGB laut tersebut Surabaya Waterfront Land (SWL) yang sempat masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Pemerintahan Jokowi.

Arif Fathoni mencium ada yang tidak beres. Sebab, selama ini kawasan laut timur Surabaya secara empiris tidak ada bangunan apapun.

"Modus seperti tanah oloran yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN sebelumnya memang pernah terjadi. Modus ini kemudian digunakan sebagai jaminan di bank," kata Toni di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bila benar HGB diterbitkan di kawasan laut, hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Secara prosedur, HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi.

Baca Juga: DPRD Jatim Panggil BPN dan Pemprov Jatim soal HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

"Kalau laut dimasukkan dalam pemberian hak, sepatutnya BPN segera membatalkan pemberian hak tersebut," tandas Toni.

Arif melanjutkan, penerbitan HGB di kawasan perairan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.

"Selain bertentangan dengan putusan MK, penerbitan HGB ini juga tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan," ujarnya.

Baca Juga: Koordinasi dengan BPN, Wali Kota Eri Pastikan Lokasi HGB 656 Hektar Bukan di Surabaya

Karena itu, Toni meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN segera mengirimkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi ini.

"Jika dibiarkan, ini akan melukai asas keadilan rakyat. Bisa jadi masyarakat di masa depan berbondong-bondong mengajukan permohonan hak di setiap pantai yang ada di Surabaya," ungkapnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU