JAKARTA - Dua hakim pengadilan mengajukan ‘justice collaborator’ dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Agung berharap mereka mengungkap fakta sebenarnya di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut independensi peradilan di Indonesia. Kejaksaan menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas. Berikut merupakan fakta-fakta terbaru yang dikutip dari laman resmi RRI.co.id, Rabu (19/2/2025):
Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Salah Satunya Suami Lisa Rahmat
1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kejagung menangkap tiga hakim dalam operasi tangkap tangan pada Oktober 2024. Mereka diduga menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur.
2. Jumlah Suap yang Diterima
Tiga hakim diduga menerima 140.000 dollar Singapura dari pengacara Lisa Rahmat. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, suap hakim melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.
3. Proses Hukum Berlanjut
Para hakim ditahan di Rutan Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak boleh ada intervensi atau perlakuan istimewa dalam kasus ini," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.
Baca Juga: Pegawai PN Surabaya dan Anak Buah Lisa Rahmat Diperiksa Kasus Suap Ronald Tannur
4. Sidang Perdana
Sidang pertama digelar pada 24 Desember 2024 di Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
5. Tuntutan Hukuman
Jaksa menuntut hukuman berat bagi ketiga hakim terkait suap vonis bebas. Menurut KUHP Pasal 418, pegawai negeri yang menerima suap bisa dihukum hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Begini Penampakan Ibu Ronald Tannur Sebelum Dijebloskan ke Tahanan
6. Reaksi Publik dan Lembaga
Publik mengecam tindakan hakim yang diduga menerima suap dalam persidangan. DPR menilai kasus ini mencoreng kredibilitas peradilan Indonesia.
7. Langkah Kejaksaan Agung
Kejaksaan berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam suap. Jaksa Agung menyatakan, operasi ini bagian dari upaya bersih-bersih lembaga peradilan. (RRI)
Editor : Redaksi