Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dua Mantan Hakim PN Surabaya Mengembalikan Uang Suap

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 24 Apr 2025 07:51 WIB

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dua Mantan Hakim PN Surabaya Mengembalikan Uang Suap

i

Tiga hakim yang jatuhkan vonis bebas Ronnald Tannur

JAKARTA - Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengembalikan uang suap senilai total Rp1,9 miliar. Erintuah Damanik dan Mangapul mengembalikan uang suap yang mereka terima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

"Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115.000 dolar Singapura," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

Nilai uang yang dikembalikan Erintuah sekitar Rp1,48 miliar. Sementara, Mangapul mengembalikan SGD 36.000 atau sekitar Rp464 juta, juga berasal dari Lisa Rachmat.

Baca Juga: Ajukan Jadi JC, Ini Fakta-fakta Terbaru Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengembalian ini menjadi salah satu alasan jaksa meringankan tuntutan terhadap keduanya. Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur dari Hakim PN Surabaya hingga MA

Berbeda dengan mereka, hakim lainnya dalam perkara yang sama, Heru Hanindyo, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Karena itu, ia dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU