JAKARTA - Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengembalikan uang suap senilai total Rp1,9 miliar. Erintuah Damanik dan Mangapul mengembalikan uang suap yang mereka terima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah 115.000 dolar Singapura," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Nilai uang yang dikembalikan Erintuah sekitar Rp1,48 miliar. Sementara, Mangapul mengembalikan SGD 36.000 atau sekitar Rp464 juta, juga berasal dari Lisa Rachmat.
Pengembalian ini menjadi salah satu alasan jaksa meringankan tuntutan terhadap keduanya. Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk masing-masing terdakwa.
Berbeda dengan mereka, hakim lainnya dalam perkara yang sama, Heru Hanindyo, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Karena itu, ia dituntut lebih berat, yakni 12 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB
Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB
SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …
Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB
Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB
SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…
Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB
Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB
SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…
Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB
Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB
BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…
Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB
Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB
POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…
Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB
Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB
SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…