Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan sengketa warga Pulosari dengan Pata Jasa
Lahan sengketa warga Pulosari dengan Pata Jasa

i

SURABAYA - Proyek pembangunan hotel PT. Patra Jasa didatangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kedatangannya, menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di obyek lahan warga Pulosari, yang dirobohkan PT. Patra Jasa pada tahun 2018 lalu, Senin,19 Mei 2025.

Dan saat wartawan yang hadir melakukan peliputan dilarang oleh sekuriti setempat, ketika hendak memasuki objek sengketa yang diperiksa oleh tim majelis hakim. Hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk.

Beberapa orang seperti tim kuasa hukum, tiga penggugat dan hakim yang diperbolehkan masuk. Informasi yang dihimpun, seluruh orang yang hendak masuk areal sidang PS harus mendapat izin dari pimpinan proyek setempat.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan, objek lahan yang menjadi sengketa itu kondisinya banyak reruntuhan bangunan.

"Hasil PS sudah memperlihatkan disana. Ya ada reruntuhan bangunan di sana,"ujarnya singkat, usai dikonfirmasi setelah melakukan pemeriksaan.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Luvino Siji Samura menemukan fakta baru dalam pemeriksaan tersebut, yang membantah kesaksian dari Maji, saksi dari pihak tergugat PT. Patra Jasa pada sidang sebelumnya.

Menurut kesaksian Maji saat itu, pada tahun 1999 beberapa pagar tembok beton yang mengelilingi lahan tersebut ada yang roboh. Akhirnya oleh pihak PT. Patra Jasa, tembok yang roboh itu diperbaiki dan ketinggiannya ditambah menjadi 2,5 meter.

"Tembok itu terputus sama bangunan rumah warga. Jadi ada bangunan rumah warga yang masuk kedalam tanah yang katanya milik Patra. Tembok itu cuma sebagian, yang kami lihat panjang tembok itu paling cuma 20-30 meter lah letter L begitu," ungkapnya.

Temuan lainnya, seluruh bangunan rumah yang berada diatas lahan itu telah hancur sejak dieksekusi pada tahun 2018 lalu. Namun, masih ada beberapa tanda-tanda yang mengindikasikan lahan tersebut dahulunya adalah perkampungan.

"Mushola tetap berdiri tegak, tiang PLN, jalur air, PDAM dan segala macam itu masih ada. Jadi disitu jelas ada kampung, ada entitasnya. Karena berbeda sekali ya bagian hotel ini dengan tanah milik warga," jelasnya.

"Milik warga itu jalannya paving semua, pondasi masih ada tapi bangunannya sudah dihancurkan dan sampai sekarang belum dirapikan sejak dieksekusi tahun 2018," lanjutnya.

Sedangkan, Ananta Rangkugo yang juga kuasa hukum para penggugat menegaskan bila perintah eksekusi pada tahun 2018 itu tidak sesuai dengan jumlah obyek yang dieksekusi.

"Tadi saya ngomong sama majelis, kan ini katanya atas eksekusi pengadilan yang digugat itu kan 40 orang, tapi sebanyak 400 rumah yang dihancurkan," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:18 WIB

POLDA SULBAR- Usai puncak upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2026 di SPN Polda Sulbar, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan…