Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 19 Mei 2025 19:56 WIB

Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

i

Lahan sengketa warga Pulosari dengan Pata Jasa

SURABAYA - Proyek pembangunan hotel PT. Patra Jasa didatangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kedatangannya, menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di obyek lahan warga Pulosari, yang dirobohkan PT. Patra Jasa pada tahun 2018 lalu, Senin,19 Mei 2025.

Dan saat wartawan yang hadir melakukan peliputan dilarang oleh sekuriti setempat, ketika hendak memasuki objek sengketa yang diperiksa oleh tim majelis hakim. Hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan

Beberapa orang seperti tim kuasa hukum, tiga penggugat dan hakim yang diperbolehkan masuk. Informasi yang dihimpun, seluruh orang yang hendak masuk areal sidang PS harus mendapat izin dari pimpinan proyek setempat.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan, objek lahan yang menjadi sengketa itu kondisinya banyak reruntuhan bangunan.

"Hasil PS sudah memperlihatkan disana. Ya ada reruntuhan bangunan di sana,"ujarnya singkat, usai dikonfirmasi setelah melakukan pemeriksaan.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Luvino Siji Samura menemukan fakta baru dalam pemeriksaan tersebut, yang membantah kesaksian dari Maji, saksi dari pihak tergugat PT. Patra Jasa pada sidang sebelumnya.

Menurut kesaksian Maji saat itu, pada tahun 1999 beberapa pagar tembok beton yang mengelilingi lahan tersebut ada yang roboh. Akhirnya oleh pihak PT. Patra Jasa, tembok yang roboh itu diperbaiki dan ketinggiannya ditambah menjadi 2,5 meter.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Surat PT TGM, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Bidang Perseroan

"Tembok itu terputus sama bangunan rumah warga. Jadi ada bangunan rumah warga yang masuk kedalam tanah yang katanya milik Patra. Tembok itu cuma sebagian, yang kami lihat panjang tembok itu paling cuma 20-30 meter lah letter L begitu," ungkapnya.

Temuan lainnya, seluruh bangunan rumah yang berada diatas lahan itu telah hancur sejak dieksekusi pada tahun 2018 lalu. Namun, masih ada beberapa tanda-tanda yang mengindikasikan lahan tersebut dahulunya adalah perkampungan.

"Mushola tetap berdiri tegak, tiang PLN, jalur air, PDAM dan segala macam itu masih ada. Jadi disitu jelas ada kampung, ada entitasnya. Karena berbeda sekali ya bagian hotel ini dengan tanah milik warga," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Mahyudin Cabut BAP Sebut Bukan Susi Yang Perintahkan

"Milik warga itu jalannya paving semua, pondasi masih ada tapi bangunannya sudah dihancurkan dan sampai sekarang belum dirapikan sejak dieksekusi tahun 2018," lanjutnya.

Sedangkan, Ananta Rangkugo yang juga kuasa hukum para penggugat menegaskan bila perintah eksekusi pada tahun 2018 itu tidak sesuai dengan jumlah obyek yang dieksekusi.

"Tadi saya ngomong sama majelis, kan ini katanya atas eksekusi pengadilan yang digugat itu kan 40 orang, tapi sebanyak 400 rumah yang dihancurkan," pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU