Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan sengketa warga Pulosari dengan Pata Jasa
Lahan sengketa warga Pulosari dengan Pata Jasa

i

SURABAYA - Proyek pembangunan hotel PT. Patra Jasa didatangi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kedatangannya, menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di obyek lahan warga Pulosari, yang dirobohkan PT. Patra Jasa pada tahun 2018 lalu, Senin,19 Mei 2025.

Dan saat wartawan yang hadir melakukan peliputan dilarang oleh sekuriti setempat, ketika hendak memasuki objek sengketa yang diperiksa oleh tim majelis hakim. Hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk.

Beberapa orang seperti tim kuasa hukum, tiga penggugat dan hakim yang diperbolehkan masuk. Informasi yang dihimpun, seluruh orang yang hendak masuk areal sidang PS harus mendapat izin dari pimpinan proyek setempat.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan, objek lahan yang menjadi sengketa itu kondisinya banyak reruntuhan bangunan.

"Hasil PS sudah memperlihatkan disana. Ya ada reruntuhan bangunan di sana,"ujarnya singkat, usai dikonfirmasi setelah melakukan pemeriksaan.

Kuasa Hukum pihak penggugat, Luvino Siji Samura menemukan fakta baru dalam pemeriksaan tersebut, yang membantah kesaksian dari Maji, saksi dari pihak tergugat PT. Patra Jasa pada sidang sebelumnya.

Menurut kesaksian Maji saat itu, pada tahun 1999 beberapa pagar tembok beton yang mengelilingi lahan tersebut ada yang roboh. Akhirnya oleh pihak PT. Patra Jasa, tembok yang roboh itu diperbaiki dan ketinggiannya ditambah menjadi 2,5 meter.

"Tembok itu terputus sama bangunan rumah warga. Jadi ada bangunan rumah warga yang masuk kedalam tanah yang katanya milik Patra. Tembok itu cuma sebagian, yang kami lihat panjang tembok itu paling cuma 20-30 meter lah letter L begitu," ungkapnya.

Temuan lainnya, seluruh bangunan rumah yang berada diatas lahan itu telah hancur sejak dieksekusi pada tahun 2018 lalu. Namun, masih ada beberapa tanda-tanda yang mengindikasikan lahan tersebut dahulunya adalah perkampungan.

"Mushola tetap berdiri tegak, tiang PLN, jalur air, PDAM dan segala macam itu masih ada. Jadi disitu jelas ada kampung, ada entitasnya. Karena berbeda sekali ya bagian hotel ini dengan tanah milik warga," jelasnya.

"Milik warga itu jalannya paving semua, pondasi masih ada tapi bangunannya sudah dihancurkan dan sampai sekarang belum dirapikan sejak dieksekusi tahun 2018," lanjutnya.

Sedangkan, Ananta Rangkugo yang juga kuasa hukum para penggugat menegaskan bila perintah eksekusi pada tahun 2018 itu tidak sesuai dengan jumlah obyek yang dieksekusi.

"Tadi saya ngomong sama majelis, kan ini katanya atas eksekusi pengadilan yang digugat itu kan 40 orang, tapi sebanyak 400 rumah yang dihancurkan," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…