JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap terpidana Ronald Tannur, Jumat (8/11/2024) kemarin.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, empat saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan satu saksi diperiksa di Kejagung Jakarta.
Baca Juga: Pegawai PN Surabaya dan Anak Buah Lisa Rahmat Diperiksa Kasus Suap Ronald Tannur
Sedang empat saksi yang diperiksa di Kejati Jatim yakni LHP selaku suami tersangka Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur, HSH anak tersangka LR sekaligus anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur. Sementara dua sisanya yakni ADP anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur, dan AS sopir pribadi tersangka LR sekaligus sopir keluarganya.
“Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ED (Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hanindyo), tersangka M (Mangapul), tersangka LR, dan tersangka MW,” kata Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (9/11/2024).
Sementara pemeriksaan di Kejagung yaitu untuk tersangka LR, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni ED, HH, M, ZR, dan MW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli Siregar.
Sehari sebelumnya, Kejagung melalui Tim Penyidik Jampdisus juga memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan suap Ronnald Tannur. Keempat saksi tersebut masing-masing SW, SNK, KW, dan SG.
“SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli Siregar, Kamis (7/11/2024).Popular Destinations
“Kemudian KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant. Dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates and Legal Consultant,” imbuhnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Begini Penampakan Ibu Ronald Tannur Sebelum Dijebloskan ke Tahanan
Kata Harli, keempat saksi tersebut diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas tersangka tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain itu, lanjut dia, keempat saksi tersebut juga diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku Ibu dari terpidana Ronald Tannur dan Lisa Rahmat (LR) Pengacara Ronald Tannur.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” jelasnya.
Untuk diketahui, tiga hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp3,5 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca Juga: Usut Suap Ronald Tanur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA
Sedangkan Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur menjadi tersangka karena diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim tersebut.
Sementara, sumber uang Rp3,5 Miliar itu diduga dari Meirizka Widjaja Ibu dari Terpidana Ronald Tannur.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur pria yang menganiaya Dini Sera Afrianti kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. (ss)
Editor : Redaksi