Efisiensi Anggaran, DPRD Ingatkan Pemkot soal Proyek RS Surabaya Selatan

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 28 Feb 2025 09:11 WIB

Efisiensi Anggaran, DPRD Ingatkan Pemkot soal Proyek RS Surabaya Selatan

i

Pemkot Surabaya

SURABAYA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membangun RS Surabaya Selatan harus melalui perhitungan yang matang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa proyek ini memerlukan pertimbangan yang mendalam, mulai dari sisi perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaannya.

Hal ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih menunggu untuk disahkan menjadi perundangan. Sementara itu, anggaran sebesar Rp 300 miliar telah ditetapkan 2024.

Baca Juga: Saluran Air Sudah Diperbaiki, Mengapa Surabaya Masih Banjir?

"RTRW itu disahkan maksimal dua bulan setelah persetujuan bersama. Kalau persetujuan bersama dilakukan di awal Februari, maka Maret, April, atau maksimal Mei sudah harus diundangkan. Tanpa pengundangan Perda RTRW, secara aturan, lokasi proyeknya belum bisa dilaksanakan. Ini kan tahun 2025, bukan multiyears. Sampai tidak? Mulai dari proses lelang, lelang perencanaan, lelang pengawasan, hingga pelaksanaan, yang semua itu memakan waktu setahun. Ini harus jadi kewaspadaan bagi pemerintah kota," jelas Aning dikutip dari RRI.

Baca Juga: Mau Belanja Kebutuhan Lebaran? Kunjungi Saja Ramadhan Kreatif Fest 2025 di Kota Lama Surabaya

Jika proyek tersebut tidak bisa terserap pada tahun 2025, Aning menyarankan agar anggaran tersebut dialihkan ke RS Surabaya Utara. Bekas rumah sakit darurat COVID-19 ini, menurutnya, lebih efisien karena hanya memerlukan perbaikan, dibandingkan harus mengerjakan proyek baru dengan batas waktu yang terbatas.

"Kalau tidak tercapai, jauh lebih baik memanfaatkan fasilitas yang sudah ada dan hanya perlu perbaikan di RS Surabaya Utara, yang dulu adalah lapangan tembak. Itu tidak butuh waktu lama. Khawatirnya, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, padahal anggaran harus terserap pada 2025. Ini harus menjadi kewaspadaan terkait timing-nya karena baru saja dilaksanakan rapat pembahasan Raperda RTRW yang perlu diundangkan," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas Sebelum Idulfitri 2025

Terkait efisiensi anggaran, Aning menyarankan agar dana tersebut digunakan untuk program-program prioritas lainnya. Hal ini mengingat evaluasi tahun lalu menunjukkan bahwa proyek senilai Rp 1,3 triliun tidak tercapai, sehingga membebani anggaran tahun 2025 ini. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU