BACASAJA.ID - Sepasang kekasih di Tulungagung diamankan oleh Polsek Kedungwaru, Jum’at (22/1/21) dinihari. Karena mengambil sepeda motor orang lain tanpa ijin.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasangan kekasih ini.
“Kita amankan 2 orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.
Kedua pelaku bernama AND Alias PITIK (Lk) 43 tahun, warga dusun Sumbermangis Rt. 03 Rw.03, desa Sumberurip, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar berprofesi sebagai pengamen dan sudah 6 kali masuk bui dengan kasus serupa.
Pelaku kedua, DW perempuan 25 tahun, warga dusun desa Sumberagung kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Korban curanmor adalah Joko Santoso, warga Dusun Serut, Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru.
Awalnya korban pada Kamis (21/1/21) pagi pergi ke kebunnya untuk memupuk tanamannya di sekitar bong (makam) China.
Korban memarkir motor Suzuki Smash nopol AG 2097 SX dengan keadaan tidak terkunci setir.
“Sekitar jam 8 korban kembali, namun motor miliknya telah raib,” terang Kapolsek.
Mendapati motornya telah raib, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
Terima laporan pencurian kendaraan bermotor itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, selang tak lama kedua pelaku berhasil diamankan.
"Pada Jum’at dinihari kita berhasil mengamankan kedua pelaku,” lanjutnya.
Kedua pelaku diamankan di sekitar makam China, tak jauh dari lokasi kejadian curanmor. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Motor yang dicuri digadaikan pada seseorang berinisial SDR, warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.
Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Kedungwaru, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke 4 e KUH Pidana, dengan ancaman 5 tahun penjara (Noyo/rga).
Editor : Redaksi