GRESIK - Perkara pornografi yang menjerat terdakwa Ichlas Budhi Pratama eks Pegawai Petrokimia Gresik dan Selebgram Viska Dhea Ramadhani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/4/2025).
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang Tirta. Dalam persidangan yang dipimpin Bagus Trenggono ini, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum.
Baca Juga: Kasus KDRT dan Pornografi: Apakah Eks Pegawai Petrokimia Gresik dan Selebgram Akan Ditangguhkan?
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio mendakwa kedua tersangka dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikutip dari JTV, kedua terdakwa terus menduduk selama persidengan. Ichlas yang memakai baju putih lengan panjang dengan celana hitam dan berpeci hitam terus menundukkan kepala. Hal serupa juga dilakukan Viska yang memakai baju putih lengan panjang.
Baca Juga: Eks Pegawai BUMN Petrokimia Ichlas Budhi Pratama dan Selebgram Viska Dhea Dijerat Pasal Berlapis?
Seusai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tak memberikan statemen dan langsung menuju mobil tahanan. Sementara, Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan memilih tidak menanggapi surat dakwaan Jaksa.
"Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara," ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Baca Juga: Eks Pegawai PT Petromikia Gresik dan Selebgram Cantik Resmi Tersangka Terkait Video Syur di Hotel
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (JTV)
Editor : Redaksi