SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, serta Kepolisian, perihal kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.
Kepada Gubernur Khofifah, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, jika perusahaan yang diduga menahan ijazah para pegawainya tersebut, telah dilaporkan ke Polres Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga: Anak Berusia 10 Tahun Ditemukan tak Bernyawa di Sungai Kalimas Surabaya, Ini Identitasnya
“Saya sudah kontak Pak Eri, dan Mas Eri sudah melaporkan ke Polres Tanjung Perak. Karena gudang ini ada di Tanjung Perak. Kewenangannya ada di Polres Tanjung Perak,” ujar Khofifah, Jumat (18/4/2025).
Terkait dengan pengawasan perusahaan sendiri, Gubernur Khofifah mengungkapkan, hal itu telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang sejak awal juga sudah dilibatkan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
“Kan ada pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan itu sudah terlibat dari awal,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, ditengarahi jika gudang perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sparepart mobil tersebut, rupanya tidak memiliki izin.
Baca Juga: Semarakkan HJKS ke-732, Pemkot Surabaya Gelar Baksos Terintegrasi dan Donor Darah Bersama PDGI
“Jadi misalnya yang sekarang ini gudang itu rupanya terkonfirmasi tidak berizin,” katanya.
Khofifah mengaku jika Walikota terus mengubdate progres kasus ini. “Hal-hal ini kan perizinannya di Surabaya, tapi Pak Eri sudah terkonfirmasi. Kita menunggu proses update dari Polres Tanjung Perak,” ujar Khofifah. (*)
Editor : Redaksi