Penyelundupan 3.149 Benur Digagalkan, Harganya Capai Rp61 Juta

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 23 Jan 2021 14:40 WIB

Penyelundupan 3.149 Benur Digagalkan, Harganya Capai Rp61 Juta

i

Dirpolair Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arnapi (kanan) saat menunjukkan barang bukti

BACASAJA.ID - Penyelundupan sebanyak 3.149 ekor benur (benih lobster) digagalkan oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur. Dari kasus perdagangan gelap ini, polisi menangkap dua pelaku.

Kedua tersangka berinisial CAN (24) warga asal Blitar, dan IMA (38) warga asal Tulungagung. Mereka mendapatkan benur dengan cara membeli dari nelayan dan menangkapnya sendiri di laut.

"Pelaku melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung," ujar Dirpolair Kombes Pol Arnapi.

Arnapi menjelaskan, penggagalan bisnis ilegal ini digagalkan saat Tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung. Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan benar di daerah wates Blitar sekira pukul 13.00 WIB memeriksa kedua pelaku.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan inisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut didapat 4 kantong plastik didalam tas punggung berwarna hitam yang didalamnya berisi benih lobster, " jelasnya.

Setelah menangkap CAN tim bergerak menuju perairan campur darat Tulungagung tepatnya di lokasi SPBU memeriksa IMA dan mendapatkan 10 kantong plastik yang berisi benih lobster.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.149 benih lobster. Rinciannya, tersangka CAN, 1.761 benur jenis pasir, dan ada 20 ekor jenis mutiara. Sedangkan tersangka IMA 175 benur jenis mutiara, dan sebanyak 1.963 benur jenis pasir," papar Arnapi.

Arnapi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan memburu sindikat perdagangan benur ilegal tersebut.

"Kita akan terus kembangkan, karena memang mereka ini penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut,"

Arnapi juga mengimbau warga pesisir, terutama nelayan, agar memperhatikan kelengkapan dokumen perizinan jika melakukan bisnis jual beli benih lobster atau benur. Karena kedua pelaku tak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa. Mereka terciduk saat akan transaksi dengan pembeli di Tulungagung.

"Jadi itu sementara keterangan yang saya berikan, semoga masyarakat semakin paham jika melakukan perdagangan benur ini harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah," terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (Arry/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU