Penyelundupan 3.149 Benur Digagalkan, Harganya Capai Rp61 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirpolair Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arnapi (kanan) saat menunjukkan barang bukti
Dirpolair Polda Jawa Timur, Kombes Pol Arnapi (kanan) saat menunjukkan barang bukti

i

BACASAJA.ID - Penyelundupan sebanyak 3.149 ekor benur (benih lobster) digagalkan oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur. Dari kasus perdagangan gelap ini, polisi menangkap dua pelaku.

Kedua tersangka berinisial CAN (24) warga asal Blitar, dan IMA (38) warga asal Tulungagung. Mereka mendapatkan benur dengan cara membeli dari nelayan dan menangkapnya sendiri di laut.

"Pelaku melakukan pembelian benih lobtser kepada nelayan di pantai Blitar dan juga melakukan penangkapan dengan menggunakan keramba di perairan Tulungagung," ujar Dirpolair Kombes Pol Arnapi.

Arnapi menjelaskan, penggagalan bisnis ilegal ini digagalkan saat Tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung. Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan benar di daerah wates Blitar sekira pukul 13.00 WIB memeriksa kedua pelaku.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan inisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut didapat 4 kantong plastik didalam tas punggung berwarna hitam yang didalamnya berisi benih lobster, " jelasnya.

Setelah menangkap CAN tim bergerak menuju perairan campur darat Tulungagung tepatnya di lokasi SPBU memeriksa IMA dan mendapatkan 10 kantong plastik yang berisi benih lobster.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.149 benih lobster. Rinciannya, tersangka CAN, 1.761 benur jenis pasir, dan ada 20 ekor jenis mutiara. Sedangkan tersangka IMA 175 benur jenis mutiara, dan sebanyak 1.963 benur jenis pasir," papar Arnapi.

Arnapi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan memburu sindikat perdagangan benur ilegal tersebut.

"Kita akan terus kembangkan, karena memang mereka ini penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut,"

Arnapi juga mengimbau warga pesisir, terutama nelayan, agar memperhatikan kelengkapan dokumen perizinan jika melakukan bisnis jual beli benih lobster atau benur. Karena kedua pelaku tak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa. Mereka terciduk saat akan transaksi dengan pembeli di Tulungagung.

"Jadi itu sementara keterangan yang saya berikan, semoga masyarakat semakin paham jika melakukan perdagangan benur ini harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah," terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 92 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. (Arry/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…