SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) siap mengembalikan sisa dana hibah yang tidak terserap dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengembalian anggaran sisa dana hibah yang tidak terserap, paling lambat tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Akan Ditetapkan 25 April 2025, Ini Kata KPU Jatim
"Karena waktu itu kita tetapkan tanggal 6 dan kita serahkan ke dewan tanggal 7, sehingga nanti ditanggal 6 Mei ini kita serahkan,” jelas Nanik dikutip dari RRI, Sabtu (3/5/2025).
Nanik menjelaskan, penyerapan anggaran hingga saat ini diperkirakan mencapai antara 80 hingga 85 persen dari total dana hibah sebesar Rp845 miliar.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Khofifah-Emil Unggul 58 Persen di Pilgub Jatim
“Karena ada beberapa tahapan seperti awalnya di pencalonan, di awal di rencanakan pasangannya lebih dari 3, kemudian ada calon perseorangan, kan itu kemarin tidak terserap,” ujarnya.
Terkait nilai pasti sisa anggaran yang akan dikembalikan, Nanik menyebutkan pihaknya masih dalam proses penghitungan.
Baca Juga: Debat Pamungkas Pilgub Jatim 2024 Malam Nanti di Grand City, KPU Batasi Pendukung Paslon
“Kita masih menghitung, kita takutnya nanti keliru, karena kami masih ada berkegiatan, termasuk sore hari ini kita masih berkegiatan. Sehingga kami akan menghitung nanti tanggal 4 tanggal 5 lapor ke Gubernur itu kita sudah tahu nominalnya,” tambahnya. (*)
Editor : Redaksi