Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Akan Ditetapkan 25 April 2025, Ini Kata KPU Jatim

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 24 Apr 2025 08:02 WIB

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Akan Ditetapkan 25 April 2025, Ini Kata KPU Jatim

i

KPU Magetan usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PSU Pilkada Magetan, Senin (24/3/2025)

MAGETAN - Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Magetan akhirnya akan dilaksanakan pada 25 April 2025. Hal ini berdasarkan keputusan KPU RI telah bersurat kepada KPU Jatim dan KPU Magetan untuk bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang atau PSU beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, mengatakan surat dari KPU RI tersebut dikirim sebagai tindaklanjut setelah MK memastikan tidak ada gugatan kembali. Hal ini menjadi serangkaian tahapan untuk penetapan paslon terpilih. "Dan surat dari KPU RI sudah turun hari ini," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam dilansir laman resmi Kominfo Jatim, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Lantik Penjabat Bupati Magetan dan Wali Kota Malang, Ini Sosoknya

Surat dari KPU RI ini menjadi penting lantaran sebagai acuan untuk menetapkan paslon terpilih. Sehingga, pasca surat itu turun Umam menyebut KPU Magetan langsung menjadwalkan pleno penetapan. Rencananya, penetapan Paslon terpilih akan digelar Jumat (25/4/2025) mendatang. Artinya, dilaksanakan dua hari pasca turunnya surat KPU RI.

"Penetapan itu akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Magetan," terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Umam memastikan pihaknya akan maraton. Sebab sesuai mekanisme, pasca penetapan, sehari berikutnya adalah KPU Magetan akan bersurat ke DPRD setempat untuk mengajukan pengusulan pengesahan. DPRD akan memprosesnya melalui rapat paripurna. Sementara untuk pelantikan, Umam menyebut sudah bukan kewenangan KPU melainkan pemerintah.

Baca Juga: DPRD Magetan Bakal Teliti Temuan BPK dan Silpa Rp 162 M APBD 2023

Namun, sesuai regulasi, Paslon terpilih itu nantinya akan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur. Pernyataan Umam ini selaras dengan penjelasan pemerintah belum lama ini, bahwa bupati/wali kota hasil PSU tidak dilantik serentak sebagaimana kepala daerah pada 20 Februari lalu. Melainkan oleh Pemprov masing-masing. "Pelantikan oleh Gubernur," pungkas Umam. 

Sebelumnya, Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan telah rampung dilakukan KPU Kabupaten Magetan, Senin (24/3/2025).

Proses diawali dengan rekapitulasi tingkat kecamatan meliput Bendo, Lembeyan dan Ngariboyo yang merupakan daerah lokasi 4 TPS melakukan PSU sesuai amanat putusan MK, yakni TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menyampaikan bahwa Hasil dari rekapitulasi PSU di 4 TPS digabungkan dengan hasil rekapitulasi non PSU yang telah dilakukan sebelumnya untuk ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada Magetan 2024.

"Pasangan calon bupati-wakil bupati Magetan nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro meraih suara sebanyak 137.345. Pasangan calon nomor urut 02 Hergunadi - Basuki Babussalam yang meraih 130.947 dan pasangan calon nomor urut 03 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa yang meraih 136.403 suara," kata Noviano. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU