Deni Wicaksono Minta Dinas ESDM Jatim Evaluasi Total Tambang Galian C di Magetan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kab. Magetan
tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kab. Magetan

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan.

Permintaan ini disampaikan menyusul tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025).

“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” kata Deni, Minggu (28/9/2025).

Menurut Deni, penutupan lokasi tambang setelah proses evakuasi merupakan langkah awal yang tepat. Namun, dia menilai hal yang lebih penting adalah melakukan audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui.

“Penutupan lokasi adalah langkah awal yang tepat. Namun, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” tegasnya.

Deni juga menyebut tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang disebut memiliki izin operasi hingga September 2026. Dia menegaskan bahwa kepemilikan izin formal tidak bisa menjadi pembenaran jika praktik penambangan di lapangan justru melanggar kaidah teknis.

“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, saat bertemu konstituen di Magetan beberapa waktu lalu, dirinya menerima banyak keluhan terkait dampak aktivitas galian C. Mulai dari jalan rusak, polusi udara akibat debu, hingga kekhawatiran warga akan ancaman longsor di sekitar permukiman.

“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir jika longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” ujarnya.

Deni menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang. Menurut Deni, tragedi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sistem peringatan di area berisiko tinggi.

“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tandasnya.

DPRD Jatim, lanjut Deni, juga meminta Dinas ESDM Jatim untuk membentuk tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum. Dia menegaskan agar hasil evaluasi tidak hanya berhenti di meja pemerintah, tetapi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” ucapnya.

Selain keselamatan pekerja, Deni juga mengungkap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik penambangan yang tidak ramah lingkungan. Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya mengambil hasil tambang, tetapi juga wajib memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…