Pemkot Surabaya Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinkes Kota Surabaya secara rutin menggelar sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)
Dinkes Kota Surabaya secara rutin menggelar sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya secara rutin menggelar sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Nanik dikutip Minggu, (18/5/2025).

Nanik merinci delapan tatanan KTR yang menjadi fokus pengawasan sesuai dengan Perda dan Perwali, meliputi fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan mengacu pada tiga kriteria pelanggaran KTR sesuai Perwali Kota Surabaya, yaitu teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi untuk pelanggaran ketiga.

“Berdasarkan hasil monitoring pengawasan di 48 lokasi, kami mendapati nihil pelanggaran dari instansi maupun perorangan,” ungkapnya.

Mengenai frekuensi kegiatan, Dinkes Surabaya sering melakukan sosialisasi bersamaan dengan kegiatan yang sudah ada atau dalam acara kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Untuk pengawasan dan peninjauan, Tim KTR melaksanakan kegiatan rutin setiap dua minggu sekali, dengan penambahan jadwal di luar rutinitas apabila diperlukan tindakan segera.

“Selain itu, Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan rutin pengawasan oleh Tim KTR dilaksanakan setiap dua minggu sekali,” ujar dia.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Nanik menjelaskan bahwa pelanggaran pertama akan diberikan teguran lisan, pelanggaran kedua berupa teguran tertulis, dan pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi sosial serta denda sebesar Rp250.000 untuk perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.

Nanik juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat terhadap peraturan KTR menunjukkan peningkatan signifikan sejak Perda diberlakukan pada tahun 2008.

“Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit oleh Sejumlah Perusahaan

Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit oleh Sejumlah Perusahaan

Kamis, 25 Jun 2026 20:55 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:55 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami kasus dugaan manipulasi data ekspor kelapa sawit oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Hal itu…

Diduga Selewengkan BBM, SPBU Genteng Wetan Banyuwangi dan Truk Pertamina Disegel

Diduga Selewengkan BBM, SPBU Genteng Wetan Banyuwangi dan Truk Pertamina Disegel

Kamis, 25 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:14 WIB

BANYUWANGI- Dugaan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tengah membayangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.684.15 yang terletak di Jl.…

KPK Dalami Kaitan Dugaan Fee Blueray Cargo dengan Kewenangan BPOM dan Kemendag

KPK Dalami Kaitan Dugaan Fee Blueray Cargo dengan Kewenangan BPOM dan Kemendag

Kamis, 25 Jun 2026 16:38 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:38 WIB

JAKARTA- KPK akan mendalami dugaan aliran dana Blueray Cargo Group kepada sejumlah pihak di BPOM dan Kemendag. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan…

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan Ratusan Paket Bansos Untuk Masyarakat

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ponorogo Salurkan Ratusan Paket Bansos Untuk Masyarakat

Kamis, 25 Jun 2026 16:36 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:36 WIB

PONOROGO  – Polres Ponorogo Polda Jatim menyalurkan 200 paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2…

DPRD Ponorogo Rekomendasikan Pemkab Benahi Proyek MRMP dan 84 Paket Pekerjaan Konstruksi

DPRD Ponorogo Rekomendasikan Pemkab Benahi Proyek MRMP dan 84 Paket Pekerjaan Konstruksi

Kamis, 25 Jun 2026 16:31 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:31 WIB

PONOROGO- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 menyisakan pertanyaan. DPRD Ponorogo akhirnya merekomendasikan…

Prediksi Skor Curacao vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Negara peringkat 81 FIFA Ambisi Jegal raksasa Afrika

Prediksi Skor Curacao vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Negara peringkat 81 FIFA Ambisi Jegal raksasa Afrika

Kamis, 25 Jun 2026 12:50 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:50 WIB

PHILADELPHIA– Matchday pamungkas Grup E Piala Dunia 2026 bakal menyajikan partai hidup-mati yang mempertemukan Curacao melawan Pantai Gading. Duel krusial yang …