Simak Baik-baik, PPKM Jilid 2 di Surabaya Bakal Lebih Ketat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyegelan di tempat karaoke di Surabaya karena melanggar Perwali 67
Penyegelan di tempat karaoke di Surabaya karena melanggar Perwali 67

i

BACASAJA.ID - Pengawasan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Surabaya akan lebih diperketat. Hal ini lantaran pada PPKM pertama masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Baik dilakukan individu warga maupun di tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan rumah hiburan umum (RHU).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pengetatan itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka mencegah laju penularan Covid-19 di Surabaya.

"Pengawasan ditingkatkatkan dan berlaku di semua sektor. Nanti tim kecamatan juga semakin intensif,” ujar Eddy, Minggu (24/1/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM tahap pertama, tak dipungkiri masih ditemukan beberapa pelanggaran. Meski tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan.

Seperti soal penggunaan masker yang masih mendominasi pelanggaran kategori perorangan, dan menjadi catatan pemkot. Kemudian, tak akan ada toleransi bagi mereka yang abai.

Dalam data pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan saja. Petugas juga menindak restoran maupun kafe yang melanggar. Terlebih di dalam PPKM itu juga terdapat ketentuan untuk mengurangi kapasitas makan di tempat.

Eddy mengaku, pihaknya bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.

"Kami bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan," tandasnya.

Apalagi sudah ada Perwali 67/2020 yang memuat aturan termasuk sanksi denda bagi pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha. Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan diawasi. (Byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …