Simak Baik-baik, PPKM Jilid 2 di Surabaya Bakal Lebih Ketat

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 24 Jan 2021 18:34 WIB

Simak Baik-baik, PPKM Jilid 2 di Surabaya Bakal Lebih Ketat

i

Penyegelan di tempat karaoke di Surabaya karena melanggar Perwali 67

BACASAJA.ID - Pengawasan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Surabaya akan lebih diperketat. Hal ini lantaran pada PPKM pertama masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Baik dilakukan individu warga maupun di tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan rumah hiburan umum (RHU).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pengetatan itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka mencegah laju penularan Covid-19 di Surabaya.

Baca Juga: Nekat Buka saat PPKM, Pengusaha RHU di Kalibokor Surabaya Ini malah Bentak Petugas Satpol PP saat Digerebek

"Pengawasan ditingkatkatkan dan berlaku di semua sektor. Nanti tim kecamatan juga semakin intensif,” ujar Eddy, Minggu (24/1/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM tahap pertama, tak dipungkiri masih ditemukan beberapa pelanggaran. Meski tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan.

Seperti soal penggunaan masker yang masih mendominasi pelanggaran kategori perorangan, dan menjadi catatan pemkot. Kemudian, tak akan ada toleransi bagi mereka yang abai.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Surabaya Turun Level 3, Wawali Armuji: Terima Kasih Nakes, Aparatur Pemerintah, dan Warga

Dalam data pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan saja. Petugas juga menindak restoran maupun kafe yang melanggar. Terlebih di dalam PPKM itu juga terdapat ketentuan untuk mengurangi kapasitas makan di tempat.

Eddy mengaku, pihaknya bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Demi Sambung Hidup di Tengah PPKM, Ibu Ini sampai Gadaikan Kartu PKH, Wawali Surabaya Armuji Tebus, Beri Sembako dan Bantu Modal

"Kami bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan," tandasnya.

Apalagi sudah ada Perwali 67/2020 yang memuat aturan termasuk sanksi denda bagi pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha. Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan diawasi. (Byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU