SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa toko-toko modern atau minimarket di Surabaya diperbolehkan menetapkan kebijakan parkir secara mandiri, baik dengan tarif maupun gratis. Namun ia menegaskan seluruh pengelola wajib membayar pajak parkir ke Pemkot Surabaya.
“Semua uang parkir yang masuk, apakah dari motor atau mobil, digabung jadi satu. Sepuluh persennya dibayar pajaknya ke Pemerintah Kota. Tapi kalau diperkiraan itu kan tidak jelas, ada yang 10, ada yang 12. Fungsi petugas parkir itu untuk memastikan jumlah kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” jelas Eri Cahyadi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (15/6/2025), seperti dilansir RRI.
Ia menambahkan, kebijakan parkir—apakah gratis atau berbayar—merupakan hak toko modern. Namun, pajak tetap harus dibayarkan berdasarkan jumlah riil kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.
“Toko modern itu punya kebijakan sendiri. Intinya sama saja. Ketika mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan disesuaikan dengan jumlah yang parkir di sana. Mau narik atau tidak narik, urusan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah yang parkir,” tegasnya.
Eri menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Pemkot juga akan memastikan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak secara tertib dan transparan.
“Kalau itu dibayarkan oleh teman-teman toko modern, bebas parkir. Kalau mereka menghapus tulisan bebas parkir, berarti bayar. Selama tidak mencabut tulisan bebas parkirnya, maka dibebankan ke toko modern,” lanjut Eri.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mulai menata ulang pengelolaan parkir di toko-toko modern. Penataan ini dilakukan setelah ditemukannya ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dengan pajak yang disetorkan, yang dinilai tidak transparan dan tak sesuai data lapangan. (RRI)
Editor : Redaksi