Menipu dengan Iming-Iming Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama penyidik menunjukkan barang bukti cek bodong yang dibuat tersangka untuk menipu korban dalam kasus jual beli tanah di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama penyidik menunjukkan barang bukti cek bodong yang dibuat tersangka untuk menipu korban dalam kasus jual beli tanah di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

i

BACASAJA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Tersangka AW merupakan pelaku pemalsu surat keterangan palsu untuk urusan jual beli tanah.

Sebagai makelar dia menipu korbannya MR dan ibunya EW dengan luas tanah yang ditawarkan 97.468 meter persegi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan modus yang dilakukan tersangka bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek bodong senilai Rp 225 Miliar.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka juga memperlihatkan beberapa uang yang diduga palsu. Uang tersebut diletakkan di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 Miliar.

"Setelah memperlihatkan uang senilai Rp6 Miliar kepada korban, kemudian korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik,red) tersebut," jelasnya saat pers rilis di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

Setelah berhasil memegang tiga SHM milik para korban, lanjut Totok, tersangka menggadaikannya ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. "Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," lanjutnya.

Beberapa hari setelah transaksi tersebut, korban mencairkan cek dan ternyata tidak bisa dicairkan alias bodong. Korban kemudian langsung membatalkan jual beli serta meminta SHM dikembalikan.

Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka namun kondisi SHM-nya palsu. "Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dan kami menyelidikinya. Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaannya dan proses penangkapan di daerah Solo," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan MR terjadi pada tahun 2017- 2019.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank sinilai Rp 225 Miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 Miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

"Tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.(Arry)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …