Menipu dengan Iming-Iming Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama penyidik menunjukkan barang bukti cek bodong yang dibuat tersangka untuk menipu korban dalam kasus jual beli tanah di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama penyidik menunjukkan barang bukti cek bodong yang dibuat tersangka untuk menipu korban dalam kasus jual beli tanah di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

i

BACASAJA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Tersangka AW merupakan pelaku pemalsu surat keterangan palsu untuk urusan jual beli tanah.

Sebagai makelar dia menipu korbannya MR dan ibunya EW dengan luas tanah yang ditawarkan 97.468 meter persegi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan modus yang dilakukan tersangka bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek bodong senilai Rp 225 Miliar.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka juga memperlihatkan beberapa uang yang diduga palsu. Uang tersebut diletakkan di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 Miliar.

"Setelah memperlihatkan uang senilai Rp6 Miliar kepada korban, kemudian korban menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik,red) tersebut," jelasnya saat pers rilis di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

Setelah berhasil memegang tiga SHM milik para korban, lanjut Totok, tersangka menggadaikannya ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. "Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," lanjutnya.

Beberapa hari setelah transaksi tersebut, korban mencairkan cek dan ternyata tidak bisa dicairkan alias bodong. Korban kemudian langsung membatalkan jual beli serta meminta SHM dikembalikan.

Tiga SHM pun dikembalikan oleh tersangka namun kondisi SHM-nya palsu. "Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim dan kami menyelidikinya. Pelaku berhasil teridentifikasi keberadaannya dan proses penangkapan di daerah Solo," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan MR terjadi pada tahun 2017- 2019.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank sinilai Rp 225 Miliar, uang tunai sebanyak Rp 1,5 Miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

"Tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.(Arry)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…