Bejat! Kakek 66 Tahun ini Cabuli Perempuan Disabilitas asal Batam hingga Hamil

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Humas Polsek Sekupang)
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Humas Polsek Sekupang)

i

BATAM- Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial Dy (66 tahun). Kakek-kakek ini ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21 tahun).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, menjelaskan kasus memilukan ini bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Kavling Patam Lestari, Sekupang.

"Yang membuat laporan ini adalah ibuk korban berinisial Ls," kata Ridho.

Menurutnya, ibu korban awalnya mencurigai adanya perubahan fisik pada putrinya. Kecurigaan itu terjawab setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.

"Fakta ini membuat keluarga korban terkejut sekaligus geram dan identitas pelaku semakin jelas setelah korban mengenalinya saat melintas di sekitar rumah," jelas Ridho. Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Saat itu korban spontan menunjuk pelaku yang melintas di hadapannya. Saat dikonfrontasi, Dy mengakui perbuatannya. Keluarga korban pun segera menyerahkannya ke Polsek Sekupang.

"Dalam interogasi, pelaku bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali," ungkap Ridho. Ia menambahkan, pihaknya langsung memimpin penyidikan dan menegaskan bahwa tersangka Dy resmi ditahan sejak Sabtu, 23 Agustus 2025.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan perhatian khusus.

Atas perbuatannya, tersangka Dy dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum. (*)

 

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…