Bejat! Kakek 66 Tahun ini Cabuli Perempuan Disabilitas asal Batam hingga Hamil

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Humas Polsek Sekupang)
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Humas Polsek Sekupang)

i

BATAM- Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial Dy (66 tahun). Kakek-kakek ini ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21 tahun).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, menjelaskan kasus memilukan ini bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Kavling Patam Lestari, Sekupang.

"Yang membuat laporan ini adalah ibuk korban berinisial Ls," kata Ridho.

Menurutnya, ibu korban awalnya mencurigai adanya perubahan fisik pada putrinya. Kecurigaan itu terjawab setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.

"Fakta ini membuat keluarga korban terkejut sekaligus geram dan identitas pelaku semakin jelas setelah korban mengenalinya saat melintas di sekitar rumah," jelas Ridho. Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Saat itu korban spontan menunjuk pelaku yang melintas di hadapannya. Saat dikonfrontasi, Dy mengakui perbuatannya. Keluarga korban pun segera menyerahkannya ke Polsek Sekupang.

"Dalam interogasi, pelaku bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali," ungkap Ridho. Ia menambahkan, pihaknya langsung memimpin penyidikan dan menegaskan bahwa tersangka Dy resmi ditahan sejak Sabtu, 23 Agustus 2025.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan perhatian khusus.

Atas perbuatannya, tersangka Dy dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum. (*)

 

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…