Bejat! Kakek 66 Tahun ini Cabuli Perempuan Disabilitas asal Batam hingga Hamil

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Humas Polsek Sekupang)
Tersangka pencabulan diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Humas Polsek Sekupang)

i

BATAM- Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial Dy (66 tahun). Kakek-kakek ini ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21 tahun).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, menjelaskan kasus memilukan ini bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Kavling Patam Lestari, Sekupang.

"Yang membuat laporan ini adalah ibuk korban berinisial Ls," kata Ridho.

Menurutnya, ibu korban awalnya mencurigai adanya perubahan fisik pada putrinya. Kecurigaan itu terjawab setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.

"Fakta ini membuat keluarga korban terkejut sekaligus geram dan identitas pelaku semakin jelas setelah korban mengenalinya saat melintas di sekitar rumah," jelas Ridho. Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Saat itu korban spontan menunjuk pelaku yang melintas di hadapannya. Saat dikonfrontasi, Dy mengakui perbuatannya. Keluarga korban pun segera menyerahkannya ke Polsek Sekupang.

"Dalam interogasi, pelaku bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali," ungkap Ridho. Ia menambahkan, pihaknya langsung memimpin penyidikan dan menegaskan bahwa tersangka Dy resmi ditahan sejak Sabtu, 23 Agustus 2025.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan perhatian khusus.

Atas perbuatannya, tersangka Dy dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum. (*)

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…