SURABAYA, Bacasaja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengagendakan kunjungan ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Pahlawan. Langkah ini dilakukan untuk merawat silaturahmi dan memperkuat komunikasi politik pasca Pemilu serta Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, S.Sos., M.Ikom mengatakan, pihaknya akan mendatangi 18 parpol peserta Pemilu 2024 di kantor struktur masing-masing. Kunjungan akan dilakukan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), atau sebutan lain sesuai AD/ART parpol.
“Kunjungan ke kantor parpol ini merupakan program kerja yang telah dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno rutin mingguan kami. Untuk mengedepankan prinsip adil, urutan parpol yang didatangi akan mengikuti nomor urut parpol pada Pemilu 2024 lalu,” ujar Soeprayitno, Minggu (28/9/2025).
Jadwal Kunjungan
KPU Surabaya menjadwalkan kunjungan ke kantor parpol mulai 2 hingga 30 Oktober 2025. Sebagian besar parpol telah mengonfirmasi kesiapan menerima kedatangan KPU melalui narahubung resmi.
Kegiatan KPU Pasca Pemilu
Soeprayitno, yang akrab disapa Nano, menegaskan bahwa KPU tetap aktif bekerja sepanjang lima tahun, tidak hanya saat menjelang Pemilu. Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain:
Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) untuk persiapan rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III/2025.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan KPU Surabaya.
Pelayanan permintaan data bagi parpol, mahasiswa (skripsi, tesis, disertasi), maupun peneliti.
Sosialisasi ke sekolah-sekolah, rapat kerja daring dengan KPU RI dan provinsi, internalisasi regulasi, hingga produksi podcast.
Isu Strategis yang Dibahas
Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi parpol untuk berdialog langsung dengan KPU, termasuk terkait isu strategis seperti:
- Potensi penambahan jumlah kursi DPRD Surabaya.
- Pemekaran daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2029.
“Polanya sekarang, KPU yang datang ke kantor partai tingkat Kota Surabaya. Ini sekaligus mengedepankan tagline KPU Melayani,” tambah Nano.
Ia menegaskan, kajian terkait dapil dan jumlah kursi DPRD akan mengikuti tahapan dan regulasi yang berlaku. (dims)
Editor : Redaksi