DPRD Surabaya: Pemkot Punya Mata tapi Buta, Pasar Ilegal Dibiarkan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pelanggaran aturan di dua pasar, yakni Pasar Tanjung Sari dan Pasar Koblen. Ia mendesak Pemkot bertindak tegas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Machmud menyoroti operasional Pasar Tanjung Sari yang melanggar aturan jam buka. Pasar yang memiliki luas di bawah 2.000 meter persegi itu seharusnya hanya beroperasi pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, namun faktanya banyak pedagang berjualan 24 jam.

“Kalau ini dibiarkan, pasar lain akan ikut-ikutan. Dinas Koperasi jangan diam, harus tegas!” ujarnya, Senin (29/9).

Ia juga mengungkapkan Pasar Tanjung Sari nomor 77 terdaftar sebagai gudang, bukan pasar, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh Pemkot.

“Sudah tahu melanggar, tapi tidak ada tindakan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa ini?” tegasnya.

Lebih jauh, Machmud menyoroti penggunaan tanah aset milik Pemkot sebagai akses keluar-masuk truk di area pasar tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Itu tanah milik Pemkot, bukan jalan keluar masuk pasar ilegal. Harusnya ditutup! Pemkot ini seperti punya mata tapi buta, punya telinga tapi tuli, punya hati tapi mati,” kritiknya pedas.

Selain Pasar Tanjung Sari, Machmud juga menyoroti Pasar Koblen yang berstatus cagar budaya namun kini kembali difungsikan sebagai pasar.

“Kalau Pasar Koblen dibiarkan jadi pasar, besok bisa-bisa Tugu Pahlawan dijadikan pasar juga. Ini tidak masuk akal!” tandasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong agar Pasar Koblen dikembalikan ke fungsi semula sebagai museum, galeri, atau ruang pameran yang mencerminkan nilai sejarahnya.

Machmud memastikan Komisi B akan segera memanggil Dinas Koperasi untuk mengevaluasi tindak lanjut rapat sebelumnya, sekaligus mengajak pedagang untuk berdialog.

“Jangan hanya dengarkan pengelola. Ajak bicara pedagang juga, karena belum tentu keinginan mereka sama,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan.

“Kalau pasar-pasar ilegal terus dibiarkan, maka kita sedang membiarkan aturan hanya jadi hiasan. Pemkot harus tegas, demi ketertiban dan keadilan untuk semua,” pungkasnya. (dims)

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …