Normalisasi Sungai Kalianak Jalan Terus, DPRD Minta Hak Warga Dijamin

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati

i

SURABAYA, Bacasaja.id – Polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak kembali mencuat. Ratusan warga RW 06 Moro Krembangan menyampaikan keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/9/2025). Mereka menilai rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter akan berdampak langsung pada lebih dari seribu jiwa yang tinggal di bantaran sungai tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, berlangsung dihadiri perwakilan lurah dan camat Krembangan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, DPRKPP, PUSDA Jatim, hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Agenda utama membahas laporan warga terkait dampak pelebaran sungai yang disebut jauh melebihi dokumen aset milik provinsi.

Kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan masyarakat tidak menolak normalisasi sungai karena memahami urgensi pencegahan banjir. Namun, warga meminta pelebaran cukup 8 meter sesuai dokumen aset provinsi. “Kalau dipaksakan 18,6 meter, ada sekitar 350 kepala keluarga atau lebih dari seribu jiwa yang terancam kehilangan tempat tinggal. Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya KTP, membayar pajak, dan berhak dipikirkan nasibnya,” ujarnya. Ghufron juga menilai penyebab utama banjir di wilayah tersebut lebih karena pavingisasi yang tidak rata, bukan semata kapasitas sungai.

Dari pihak pemerintah, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan normalisasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase Kalianak yang kini tersumbat bangunan warga. Ia menegaskan pelebaran 18,6 meter sudah merupakan kompromi dari aturan seharusnya 30 meter. “Tahap pertama sudah berjalan sepanjang 700 meter. Tahap berikutnya segera dieksekusi, dan pemerintah kota berusaha mencari jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” tegasnya.

Perwakilan DPRKPP, Rizky, menambahkan data pasti jumlah keluarga terdampak baru bisa diperoleh setelah dilakukan penandaan langsung di lapangan. “Pemetaan lapangan penting agar jelas berapa KK dan berapa meter lahan yang masuk area proyek,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, mengingatkan bahwa normalisasi Sungai Kalianak merupakan kebijakan nasional melalui Kementerian PU dan BBWS, bukan inisiatif pemerintah kota maupun DPRD. Namun, DPRD berkewajiban memfasilitasi aduan masyarakat serta mengawal hak-hak warga terdampak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menekankan tiga poin penting hasil rapat: perbaikan komunikasi aparat dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, serta jaminan relokasi atau kompensasi dari pemerintah kota. “Tiga poin ini krusial agar warga mendapat kepastian, apakah dalam bentuk rusun atau skema ganti rugi lain,” tegasnya.

RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu menegaskan bahwa proyek normalisasi Sungai Kalianak tetap dilanjutkan.

Namun, suara warga menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan. Bagi ribuan orang yang tinggal di bantaran sungai, pelebaran bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebijakan yang akan menentukan masa depan hidup mereka. (dims)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …