BACASAJA.ID - Pernah mendekam di penjara usai mencabuli bocah kelas 1 SD, tak membuat Djoko Prajitno jera. Pria 56 tahun warga Jalan Kranggan Surabaya itu kembali melakukan aksi bejatnya. Kali ini korbannya bocah berinisial R (9), warga Surabaya.
Akibatnya, ia pun harus kembali menjadi penghuni tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah kepergok orang tua korban saat mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SD kelas 3.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu
Tak terima atas perlakuan bejat pelaku, orang tua R pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Kami amankan pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban," Kata Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi, Rabu (27/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Fauzi, kepada petugas pelaku mengaku jika pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2000. Korbannya merupakan bocah kelas 1 SD.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, namun dulu korban yang bocah SD kelas 1" jelas Fauzi. Rupanya, pelaku tak bisa berhenti dari aksi bejatnya tersebut. Pada hari Sabtu (23/1/2021) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku membujuk korban ke kamar kos dengan iming-iming akan meminjamkan HP-nya untuk bermain game. Setelah itu, pelaku mulai menciumi paha korban dan menyingkap celana dalam korban dan mencabuli korban.
"Karena nafsu pelaku sudah memuncak, pelaku menyetubuhi korban," lanjut Fauzi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani
Fauzi menambahkan pada saat orang tua korban kembali dari berjualan, mencari putrinya sedang tidak berada di rumah. Setelah berupaya mencari, orang tua korban mendobrak pintu kamar dan memergoki putrinya 'digenjot' pelaku yang sedang telanjang bulat.
"Orang tua korban memergoki pelaku ini telanjang bulat saat melakukan aksi bejatnya," tutup Fauzi. (jem/arry)
Editor : Redaksi