Pingin Cepat Dapat Uang dengan Jualan Sabu, Malah Diringkus Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkoba yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Siwalankerto
Pengedar narkoba yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jalan Siwalankerto

i

BACASAJA.ID - Penggagalan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbaru, polisi menangkap dua pria asal Lamongan yang menjadi pengedar sabu di Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan kedua pelaku diketahui dari informasi yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Siwalankerto Surabaya.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim 6 yang dipimpin oleh Aiptu Fabianes George dari Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/1/2021) lalu. "Sekitar pukul 19.30 WIB tim melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditinggali oleh kedua pelaku," jelas AKBP Memo, Rabu (27/1/2021).

Adapun identitas dua pelaku bernama Taufik Cahyono (39) dan Mashadi (43). Keduanya merupakan warga Lamongan yang menjadi pengedar sabu di Surabaya.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik transparan berisi sabu seberat 0,47 gram, satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik transparan.

"Dan satu buah handphone, dua buah pipet kaca bekas narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram dan 0,62 gram," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Taufik dan Mashadi ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkas Memo Ardian. (Arry)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. T…