SURABAYA – Frekuensi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terhadap proyek-proyek pembangunan fisik menuai kritik dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron, menilai wali kota tidak semestinya terlalu sering turun langsung mengecek pekerjaan teknis di lapangan.
Kritik tersebut disampaikan menyusul sidak yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi pada akhir November lalu terhadap enam proyek rumah pompa di Surabaya. Dalam sidak tersebut, wali kota menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan target waktu pengerjaan.
Menurut Buchori Imron, sidak sesekali masih dapat dimaklumi, namun jika dilakukan terlalu sering justru menyalahi pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pemerintahan.
“Wali kota seharusnya jangan sering turun langsung. Sewaktu-waktu oke, tapi kalau sering-sering itu tidak semestinya. Karena pekerjaan fisik itu tupoksinya kepala dinas,” ujar Buchori Imron di Surabaya, Senin (15/12/2025).
Mantan Ketua DPC PPP Kota Surabaya itu menegaskan, kepala dinas memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan.
“Jabatan kepala dinas memang untuk memastikan Surabaya ini berjalan dengan baik. Sementara tugas wali kota bagaimana memikirkan investor masuk, sehingga pembangunan Surabaya maju dan berdampak pada kesejahteraan warga,” tegasnya.
Buchori menjelaskan, setiap proyek yang dibiayai APBD Kota Surabaya merupakan tanggung jawab dinas terkait. Jika terdapat ketidaksesuaian atau keterlambatan pekerjaan, dinas berwenang memberikan teguran hingga sanksi kepada kontraktor pelaksana.
“Beri punishment ke kontraktor yang tidak becus. Kalau perlu di-blacklist. Bukan malah wali kota ikut-ikutan sering cek ke lapangan. Boleh mengecek, tapi tidak perlu terlalu sering,” ujarnya.
Meski demikian, Buchori mengakui bahwa wali kota tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan, mengingat proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan dan keputusan kepala daerah.
“Karena wali kota yang memberi pekerjaan, tentu berhak mengecek dan menegur kontraktor terkait janji atau MoU yang sudah disepakati sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Buchori menyoroti pola lelang proyek yang kerap dilakukan terlalu mendekati akhir tahun. DPRD Surabaya, kata dia, sejak lama mendorong agar proses lelang dilakukan sejak awal tahun.
“Kami dorong supaya proyek dilelang awal tahun, sehingga paling lambat Maret sudah dikerjakan. Soal pembayaran di akhir tahun itu wajar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kontraktor rumah pompa seharusnya bisa mulai mengerjakan pekerjaan teknis sejak awal, seperti pemasangan pipa, karena pada prinsipnya kontraktor memiliki modal kerja.
“Begitu dapat proyek, seharusnya langsung dikerjakan. Jangan menunggu mepet akhir tahun,” imbuhnya.
Menurut Buchori, keterlambatan pelaksanaan proyek berisiko membuat pekerjaan dilakukan secara terburu-buru dan tidak maksimal.
“Kami dengar wali kota menargetkan 19 Desember pengerjaan rumah pompa harus selesai. Ini sudah tanggal berapa. Kalau kontraktornya tidak benar, beri peringatan. Tapi kontraktor yang kerjanya baik juga harus diberi reward,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi