BACASAJA.ID- Pemkab Jombang, Jawa Timur meraih penghargaan Penerapan Sistem Meritokrasi Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan tingkat nasional ini diterima Bupati Jombang yang diwakili Wabup Jombang Sumrambah SP, M, AP.
Penyerahan tersebut berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Kamis (28/1/2021) disaksikan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin secara virtual.
Baca Juga: Muspika Mojowarno Jombang Sidak Mamin Kadaluarsa Di Toko Tradisional Dan Mini Market
Sedang penyerahan penghargaan dilakukan terima langsung oleh Ketua KPK Komjen Pol Drs. Firli Bahuri didampingi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinti beserta wakilnya.
Wabup Jombang Sumrambah menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, mengucapkan terima kasih kepada Ketua beserta Anggota KASN, yang telah mengavaluasi kinerja Pemkab Jombang, dalam melaksanakan Sistem Merit di tahun 2020, sehingga menilai baik.
"Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pejabat dan ASN Pemkab Jombang dalam Implementasi Sistem Merit, sehingga Pemkab Jombang dapat meraih penghargaan ini, semoga apresiasi ini akan semakin memotivasi para ASN dilingkup Pemkab Jombang untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih profesional," jelas Sumrambah dikutip Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Dua Desa di Kecamatan Mojowarno, Jombang Laksanakan Pengisian Perangkat Desa
Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Manajemen dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi latar belakang pegawai.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan dari hasil capaian delapan aspek Sistem Merit, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Dalam aspek pengembangan karier supaya bisa melengkapi profil pemetaan kompetensi seluruh pegawai dan memperbaharui secara berkala sesuai aturan yang berlaku,
Baca Juga: 178 KPM Desa Latsari Mojowarno Jombang Terima KKS
"Sementara untuk aspek promosi dan mutasi supaya mendorong percepatan penyusunan dan implementasi kebijakan internal terkait pola karier, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetetif, serta promosi dan mutasi yang mengacu pada talent pool. Capaian ini tentu tidak lepas dari Kepala Daerah serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten/Kota," tuturnya
Selanjutnya, Komitmen ini tentu akan mempercepat pelaksanaan amanat Presiden agar birokrasi kita dapat semakin efektif dan yang penting adalah peningkatan pelayanan pada masyarakat", pungkas Agus Pramusinto. (Ftr)
Editor : Redaksi