KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Humas KPK)

i

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero). Khususnya terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Rabu, 14 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil kajian, kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan instrumen hukum yang kuat. Karena masih bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam aturan yang mengikat,” kata Setyo dalam keterangan tertulis KPK yang dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurut Setyo, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas. “Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal," kata Setyo.

"Risiko korupsi serta ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” katanya menambahkan. KPK juga melakukan Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah.

Plh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menyebut terdapat sejumlah catatan krusial. Salah satunya terkait pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pihak pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina.

“Kebijakan tersebut berisiko menghambat persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa. Sehingga rawan kolusi harga,” kata Herda.

Selain itu, KPK menyoroti indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari Amerika Serikat yang dinilai belum terukur secara jelas. Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement belum disertai parameter capaian yang konkret.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas pendukung penugasan khusus tersebut. Menurut KPK pembentukan satgas berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi.

Apabila tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal. Selain itu, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Saat ini negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlangsung. Jika telah tercapai kesepakatan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan penerbitan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” ujar Herda.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pertemuan dengan KPK membahas berbagai isu strategis. Tdak hanya terkait energi, tetapi juga rencana pembelian pesawat yang berkaitan dengan perjanjian tarif resiprokal.


Sebagai informasi, Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen. Namun, kesepakatan itu disertai sejumlah konsesi non-tarif, seperti pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Penghapusan larangan ekspor mineral kritis, serta kewajiban pembelian produk energi dan pertanian dari Amerika Serikat. Dari sisi tarif, posisi Indonesia setara dengan Malaysia dan sedikit di bawah Vietnam.

Namun, Indonesia dinilai kurang kompetitif. Karena harus memberikan konsesi non-tarif yang lebih besar di tengah tantangan biaya logistik yang tinggi. 

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …