JAKARTA - KPK akan menindaklanjuti laporan pemberian fasilitas pesawat kepada Menag Nasaruddin Umar oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pendalama dilakukan dengan analisis mendalam, termasuk kemungkinan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut. Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari RRI, Senin 23 Februari 2026.
Salah satu pihak yang berpotensi dimintai klarifikasi yakni Oso, terkait dugaan pemberian fasilitas pesawat tersebut. KPK menegaskan, proses analisis dilakukan untuk memastikan maksud pemberian fasilitas tersebut.
Nantinya akan dianalisis apakah pemberian fasilitas tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak. Sebelumnya, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada KPK, Senin 23 Februari 2026.
Nasaruddin Umar menjelaskan, kedatangannya ke KPK untuk melaporkan penggunaan pesawat khusus saat menjalankan tugas ke Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, perjalanan tersebut dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan pada malam hari.
Sementara keesokan paginya ia harus kembali untuk persiapan sidang isbat. “Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujarnya.
Nasaruddin menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmennya untuk menjadi contoh bagi jajarannya. "Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik, laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya,” ujarnya.
Budi menambahkan, setidaknya ada tiga pesan penting dari pelaporan tersebut. Pertama, komitmen menteri sebagai penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
Kedua, menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya untuk melakukan mitigasi sejak awal. Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara.
KPK mengimbau seluruh pejabat publik untuk melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi. Pelaporan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan. (RRI)
Editor : Redaksi