BACASAJA.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan penangkapan OS, seorang mucikari yang menawarkan jasa esek-esek anak di bawah umur di Kabupaten Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 36 anak di bawah umur. Lalu, berapa banderol yang disematkan OS terhadap puluhan anak di bawah umur itu?
"Berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. OS juga pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (01/2/2021).
Korbannya, sambung Brigjen Slamet, adalah sebanyak 36 anak berusia antara 14 tahun hingga 16 tahun yang diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA. OS sendiri diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis esek-esek tersebut.
BACA JUGA: Buka Kos Harian untuk Prostitusi, Korbannya 36 Siswi SMP dan SMA
Menurut hasil pemeriksaan polisi, modus prostitusi anak di bawah umur ini ditebar via online. Mula-mula, tersangka OS membuka dan menyewakan kamar kos harian. Kemudian, sejumlah anak di bawah umur lainnya membantu OS sebagai reseller demi mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," urai Brigjen Slamet.
Setelah ada pelanggan, sambung Brigjen Slamet, transaksi dialihkan ke aplikasi chatting WhatsApp. Dari situlah kos harian yang disewakan sebagai sarana menjalankan bisnis prostitusi.
"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Gyant," ujarnya.
Sebelumnya, publik dibuat geger dengan penangkapan seorang mucikari warga Sidoarjo yang menjajakan jasa prostitusi anak di bawah umur online. Pelaku ditangkap di tempat bisnis prostitusinya.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (29/1/2021) lalu," kata Brigjen Slamet. (arry/rga)
Editor : Redaksi