KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di KPK
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di KPK

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapatkan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konfrensipers digedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 April 2026.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati. Ia adalah Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.

Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.

Termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar terkait pemerasan dan gratifikasi. (rri)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Sambut Dewan Pengawas KPK, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Optimalisasi Aset Hibah Barang Rampasan

Pemkot Surabaya Sambut Dewan Pengawas KPK, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Optimalisasi Aset Hibah Barang Rampasan

Selasa, 11 Agu 2026 22:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:20 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyambut kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Wali…

Buron Dua Minggu, Pelaku Pembacokan Karyawan Tempat Hiburan di Surabaya Akhirnya Tertangkap

Buron Dua Minggu, Pelaku Pembacokan Karyawan Tempat Hiburan di Surabaya Akhirnya Tertangkap

Selasa, 11 Agu 2026 17:09 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:09 WIB

SURABAYA- Pelarian Laurens Lekatompessy alias Pace, terduga pelaku pembacokan terhadap dua petugas valet tempat hiburan Ambyar Surabaya, berakhir. Setelah…

Polda Sulbar dan Karantina Sulbar Perkuat Sinergi: Awasi Lalu Lintas Hewan, Cegah Penyakit dan Penyelundupan

Polda Sulbar dan Karantina Sulbar Perkuat Sinergi: Awasi Lalu Lintas Hewan, Cegah Penyakit dan Penyelundupan

Selasa, 11 Agu 2026 17:05 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 17:05 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta didampingi Dirkrimsus, Dirsamapta, dan DirPolairud menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai…

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 13:22 WIB

BATAM- TNI Angkatan Laut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil…

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Polda Sulbar Matangkan “4M” Hadapi Karhutla: Personel, Anggaran, Metode, dan Peralatan Disiapkan Terpadu

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:14 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa…

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Polda Sulbar Perkuat Siaga Karhutla: Sinergi Lintas Instansi Lindungi Hutan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 09:12 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat bersama seluruh instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), …