KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di KPK
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di KPK

i

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapatkan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konfrensipers digedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 April 2026.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati. Ia adalah Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.

Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.

Termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar terkait pemerasan dan gratifikasi. (rri)

Berita Terbaru

Terpukau Tradisi Mandar, Kapolda Sulbar: Tahun Depan Kami Ikut Sandeq Silumba

Terpukau Tradisi Mandar, Kapolda Sulbar: Tahun Depan Kami Ikut Sandeq Silumba

Sabtu, 26 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 16:33 WIB

MAJENE — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengaku terkesan dengan pelaksanaan Sandeq Silumba 2026 y…

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Fraksi PDIP DPRD Jatim Berduka, Kibarkan Bendera Partai Setengah Tiang untuk Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra. Sebagai bentuk penghormatan, Ketua Fraksi P…

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kehilangan Seniman Besar dan Pejuang Partai

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:03 WIB

JAKARTA – Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Presiden pertama RI Soekarno, meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB. Guruh yang dikenal sebagai s…

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Cegah 3C hingga Balap Liar, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Kota Mamuju 

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:00 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat melaksanakan patroli hunting di wilayah Kota Mamuju d…

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Jokowi Kenang Dedikasi Guruh Soekarnoputra untuk Seni Budaya Indonesia

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:57 WIB

JAKARTA- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan duka cita atas meninggalnya Guruh Soekarnoputra pada Sabtu, 26 September 2026, pagi. Jokowi turut mendoakan…

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 13:54 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 13:54 WIB

JAKARTA- Kabar duka datang dari keluarga besar Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno. Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Soekarno dan Fatmawati,…