Sarang BBM Ilegal di Tanjung Perak Diungkap, Ditpolairud Polda Jatim Amankan Ratusan Liter Solar dan Amankan 1 Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditpolaairud Polda Jatim mengamankan ratusan liter solar bersubsidi
Ditpolaairud Polda Jatim mengamankan ratusan liter solar bersubsidi

i

SURABAYA - Krisis energi ternyata dimanfaatkan sebagai orang untuk menumpuk pundi pundi uang. Terbukti, Dirpolair Polda Jatim menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 23 April 2026.

Penyelundupan ratusan liter solar ini ternyata tak memiliki dokumen resmi dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast didampingi Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan. 

Saat melakukan penyidikan di area pelabuhan Tanjung Perak, petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang. Dan benar saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar.

Petugas juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG dalam kasus ini.

Saat diperiksa tersangka berinisial NNG  mengaku pelaku membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

Masih kata Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” ujarnya Kamis, 23 April 2026.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.***
 

Berita Terbaru

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:33 WIB

SIDOARJO – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita p…

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Wakapolda Sulbar: Kesiapan SPN Kunci Lahirkan SDM Polri yang Unggul dan Bermutu

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:50 WIB

POLDA SULBAR- Memastikan ketersediaan sarana yang layak dan mendukung proses pendidikan serta pembentukan karakter calon Bhayangkara masa depan, Wakapolda…

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah Bongkar Jaringan Sabu Palu-Topoyo, Begini Modusnya

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:20 WIB

MAMUJU TENGAH – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Polda Sulbar, dalam memberantas peredaran gelap n…

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Karaton Surakarta Gelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 15:13 WIB

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menggelar Wilujengan Kholdalem ke-393 Sinuhun Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo pada Sabtu Legi, 18 Juli 2026, b…

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Lewat Polantas Karib, Ditlantas Polda Sulbar Bagikan Beras Ringankan Beban Warga Mamuju

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:53 WIB

POLDA SULBAR - Program unggulan Ditlantas Polda Sulbar lewat “Polantas Karib” kembali hadir menyapa dan mengulurkan tangan bagi warga yang membutuhkan di Kota M…

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Prediksi Skor Spanyol vs Argentina Final Piala Dunia 2026: Lamine Yamal dan Lionel Messi Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:00 WIB

NEW JERSEY- Panggung pamungkas turnamen sepak bola termegah di dunia akhirnya resmi terbentuk. Dua raksasa sepak bola dari konfederasi berbeda, Spanyol dan…