SURABAYA - Krisis energi ternyata dimanfaatkan sebagai orang untuk menumpuk pundi pundi uang. Terbukti, Dirpolair Polda Jatim menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 23 April 2026.
Penyelundupan ratusan liter solar ini ternyata tak memiliki dokumen resmi dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast didampingi Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyidikan di area pelabuhan Tanjung Perak, petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang. Dan benar saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar.
Petugas juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG dalam kasus ini.
Saat diperiksa tersangka berinisial NNG mengaku pelaku membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.
Masih kata Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” ujarnya Kamis, 23 April 2026.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.***
Editor : Redaksi