Cak Ji Resmi Jadi Plh Wali Kota Surabaya Selama Eri Cahyadi Jalani Ibadah Haji

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Armuji alias Cak Ji
Armuji alias Cak Ji

i

SURABAYA — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya selama Eri Cahyadi menjalankan ibadah haji.

Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Surabaya tetap berjalan normal selama wali kota menjalani cuti besar untuk menunaikan ibadah haji.

Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji mengatakan dirinya siap menjalankan tugas harian wali kota selama masa penugasan berlangsung.

“Saya siap menggantikan tugas harian wali kota,” ujar Armuji, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi sejak 11 Mei 2026, Armuji akan menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota Surabaya mulai 18 Mei hingga 12 Juni 2026.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan ketika kepala daerah mengambil cuti besar. Dalam ketentuannya, tugas harian kepala daerah dilimpahkan kepada wakil kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Selama menjabat sebagai Plh Wali Kota Surabaya, Cak Ji akan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari, termasuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta administrasi pemerintahan di lingkungan Balai Kota Surabaya tetap lancar.

Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh program dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Wali Kota Eri Cahyadi menjalankan ibadah haji. (dim)

Tag :

Berita Terbaru

Jamkrida Jatim Siap Topang MBG dan KDMP, Siapkan Ekspansi dengan Tambahan Modal Rp100 Miliar

Jamkrida Jatim Siap Topang MBG dan KDMP, Siapkan Ekspansi dengan Tambahan Modal Rp100 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 18:31 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 18:31 WIB

SURABAYA — PT Jamkrida Jatim menegaskan komitmennya mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi D…

Dulu Berpasir dan Gersang, Lapangan Legendaris Potro Agung Kini Jadi Sport Center Modern

Dulu Berpasir dan Gersang, Lapangan Legendaris Potro Agung Kini Jadi Sport Center Modern

Minggu, 05 Jul 2026 16:22 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 16:22 WIB

SURABAYA- Wajah Lapangan Potro Agung di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, kini berubah menjadi lebih hijau. Lapangan yang dulunya terkenal gersang dan …

Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026: Skuad Thomas Tuchel Diunggulkan, Menang Susah Payah?

Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026: Skuad Thomas Tuchel Diunggulkan, Menang Susah Payah?

Minggu, 05 Jul 2026 12:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 12:15 WIB

MEXICO CITY– Babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan menyajikan salah satu duel paling dinantikan saat tuan rumah Meksiko ditantang raksasa Eropa, Inggris. P…

Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ancelotti Putar Otak Matikan Erling Haaland

Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ancelotti Putar Otak Matikan Erling Haaland

Minggu, 05 Jul 2026 11:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:15 WIB

NEW JERSEY– Tim nasional Brasil memiliki kesempatan emas untuk menghapus catatan kelam sejarah mereka saat bersua Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026. D…

Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Minggu, 05 Jul 2026 10:36 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:36 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata…

Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.…