Ahli Waris Keluarga Bratakoesoema Bersurat Ke Komisi IV DPR - RI Atas Kemelut Bandung Zoo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Politikus senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI  I Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU
Politikus senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI  I Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU

i

JAKARTA- Nia Murniati ibunda Raden Bisma Bratakoesoema kirimkan surat ke Ketua DPR - RI, Komisi IV DPR - RI dan anggota Komisi IV DPR - RI Ir. K.R.T H. Darori Wonodipuro M.M IPU Politikus senior Partai Gerindra yang juga mantan Dirjen PHKA (sekarang KSDAE).

Surat tersebut akan di kawal langsung oleh tokoh senior Partai Gerindra A.H Thony yang merasa ada kejanggalan dalam proses penyelesaian konflik Bandung Zoo 

Kasus Bandung Zoo, Politikus senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI  I Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU yang juga mantan Dirjen PHKA (sekarang KSDAE) Kemenhut.

Politikus Senior Partai Gerindra A.H Thony melihat kejanggalan cara Kemenhut tangani kemelut Bandung Zoo.

A.H Thoni berharap melalui Darori yang juga Politisi Partai Gerindra kasus Bandung Zoo bisa di bahas bersama Ketua Komisi IV Hj. Siti Hediati Hariyadi, atau yang lebih dikenal dengan nama Titiek Soeharto yang juga Politisi Partai Gerindra.

Akibat pencabutan izin tersebut, operasional Bandung Zoo dipastikan tidak dapat dibuka kembali sebelum seluruh proses administrasi, hukum, dan pengelolaan konservasi diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan harusnya membentuk Tim Pengelola Sementara (TPS) yang independen untuk menangani Bandung Zoo demi menjamin keselamatan satwa dan keberlangsungan nasib para karyawan.

Seharusnya kala Kemenhut mencabut ijin tersebut harus di sertai pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) yang independen agar kegiatsn operasional tetap berjalan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kepentingan dan sengketa pengelolaan. Negara harus hadir menyelamatkan mereka,” tegas A.H Thony.

Menurut A.H Thony, TPS harus dibentuk secara profesional dan bebas dari unsur pihak-pihak yang saat ini terlibat konflik maupun sengketa kepentingan. Karena itu, ia menolak keterlibatan Taman Safari Indonesia (TSI), Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Pemerintah Kota Bandung, maupun Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dalam tim sementara tersebut.

“Tim ini harus benar-benar independen agar fokus utamanya adalah kesejahteraan satwa, bukan kepentingan bisnis ataupun konflik hukum,” ujarnya.

A.H Thony mengusulkan agar TPS terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kalangan akademisi dari perguruan tinggi seperti ITB, IPB University, maupun Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ia menilai keterlibatan akademisi dan pakar konservasi sangat penting agar pengelolaan satwa dilakukan secara ilmiah, profesional, dan sesuai standar kesejahteraan hewan.

Secara hukum, pencabutan izin Lembaga Konservasi terhadap YMT membuat yayasan tersebut tidak lagi memiliki kewenangan pengelolaan konservasi di kawasan Bandung Zoo. Kewenangan penuh kini berada di bawah Kementerian Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Di sisi lain, regulasi mengenai kebun binatang di Indonesia juga diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Dalam aturan tersebut, kebun binatang merupakan lembaga konservasi ex-situ yang memiliki fungsi pemeliharaan, pengembangbiakan, pendidikan, penelitian, hingga pelestarian satwa.

Karena itu, pengelolaan kebun binatang tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pengelola wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari legalitas badan hukum, studi kelayakan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Selain itu, sengketa kepemilikan lahan juga harus diselesaikan terlebih dahulu secara sah berdasarkan hukum agraria. Setelah status lahan berkekuatan hukum tetap, pihak yang berhak wajib membentuk badan hukum resmi berupa yayasan atau perseroan terbatas (PT) untuk mengajukan izin pengelolaan lembaga konservasi kepada pemerintah.

Sangat mengherankan kalau Kemenhut saat ini malah berkolaborasi dengan Pemkot Bandung yang terlibat sengketa kepemilikan lahan dengan pihak YMT yang ijinnya telah dicabut.

Tag :

Berita Terbaru

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

SURABAYA – Kepedulian terhadap mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah menempuh pendidikan di Kota Surabaya ditunjukkan DPC PDI Perjuangan Kota S…

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

SURABAYA – Tangisan bayi dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026), mengungkap kasus kematian bayi yang baru d…

Sulbar Kondusif, Polda dan Jajaran Perkuat Respons Karhutla serta Pelayanan Masyarakat

Sulbar Kondusif, Polda dan Jajaran Perkuat Respons Karhutla serta Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 22 Agu 2026 15:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:13 WIB

MAMUJU— Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat dalam sepekan terakhir secara umum aman dan kondusif. Polda Sulbar b…

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta meminimalkan potensi gangguan kriminalitas saat malam hari, Tim Unit…

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Kantor DPC PKB Surabaya, S…

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

SURABAYA – Sebanyak 109 bozem eksisting di Kota Surabaya dinilai menjadi modal penting dalam mengendalikan banjir. Namun, DPRD Surabaya menilai keberadaan b…