Ahli Waris Keluarga Bratakoesoema Bersurat Ke Komisi IV DPR - RI Atas Kemelut Bandung Zoo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Politikus senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI  I Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU
Politikus senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI  I Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU

i

JAKARTA- Nia Murniati ibunda Raden Bisma Bratakoesoema kirimkan surat ke Ketua DPR - RI, Komisi IV DPR - RI dan anggota Komisi IV DPR - RI Ir. K.R.T H. Darori Wonodipuro M.M IPU Politikus senior Partai Gerindra yang juga mantan Dirjen PHKA (sekarang KSDAE).

Surat tersebut akan di kawal langsung oleh tokoh senior Partai Gerindra A.H Thony yang merasa ada kejanggalan dalam proses penyelesaian konflik Bandung Zoo 

Kasus Bandung Zoo, Politikus senior Partai Gerindra A.H Thony lakukan koordinasi dengan Anggota Komisi IV DPR RI  I Ir. K.R.T. H. Darori Wonodipuro, M.M., IPU yang juga mantan Dirjen PHKA (sekarang KSDAE) Kemenhut.

Politikus Senior Partai Gerindra A.H Thony melihat kejanggalan cara Kemenhut tangani kemelut Bandung Zoo.

A.H Thoni berharap melalui Darori yang juga Politisi Partai Gerindra kasus Bandung Zoo bisa di bahas bersama Ketua Komisi IV Hj. Siti Hediati Hariyadi, atau yang lebih dikenal dengan nama Titiek Soeharto yang juga Politisi Partai Gerindra.

Akibat pencabutan izin tersebut, operasional Bandung Zoo dipastikan tidak dapat dibuka kembali sebelum seluruh proses administrasi, hukum, dan pengelolaan konservasi diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kementerian Kehutanan harusnya membentuk Tim Pengelola Sementara (TPS) yang independen untuk menangani Bandung Zoo demi menjamin keselamatan satwa dan keberlangsungan nasib para karyawan.

Seharusnya kala Kemenhut mencabut ijin tersebut harus di sertai pembentukan Tim Pengelola Sementara (TPS) yang independen agar kegiatsn operasional tetap berjalan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kepentingan dan sengketa pengelolaan. Negara harus hadir menyelamatkan mereka,” tegas A.H Thony.

Menurut A.H Thony, TPS harus dibentuk secara profesional dan bebas dari unsur pihak-pihak yang saat ini terlibat konflik maupun sengketa kepentingan. Karena itu, ia menolak keterlibatan Taman Safari Indonesia (TSI), Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Pemerintah Kota Bandung, maupun Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dalam tim sementara tersebut.

“Tim ini harus benar-benar independen agar fokus utamanya adalah kesejahteraan satwa, bukan kepentingan bisnis ataupun konflik hukum,” ujarnya.

A.H Thony mengusulkan agar TPS terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kalangan akademisi dari perguruan tinggi seperti ITB, IPB University, maupun Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ia menilai keterlibatan akademisi dan pakar konservasi sangat penting agar pengelolaan satwa dilakukan secara ilmiah, profesional, dan sesuai standar kesejahteraan hewan.

Secara hukum, pencabutan izin Lembaga Konservasi terhadap YMT membuat yayasan tersebut tidak lagi memiliki kewenangan pengelolaan konservasi di kawasan Bandung Zoo. Kewenangan penuh kini berada di bawah Kementerian Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Di sisi lain, regulasi mengenai kebun binatang di Indonesia juga diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Dalam aturan tersebut, kebun binatang merupakan lembaga konservasi ex-situ yang memiliki fungsi pemeliharaan, pengembangbiakan, pendidikan, penelitian, hingga pelestarian satwa.

Karena itu, pengelolaan kebun binatang tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pengelola wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari legalitas badan hukum, studi kelayakan, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Selain itu, sengketa kepemilikan lahan juga harus diselesaikan terlebih dahulu secara sah berdasarkan hukum agraria. Setelah status lahan berkekuatan hukum tetap, pihak yang berhak wajib membentuk badan hukum resmi berupa yayasan atau perseroan terbatas (PT) untuk mengajukan izin pengelolaan lembaga konservasi kepada pemerintah.

Sangat mengherankan kalau Kemenhut saat ini malah berkolaborasi dengan Pemkot Bandung yang terlibat sengketa kepemilikan lahan dengan pihak YMT yang ijinnya telah dicabut.

Tag :

Berita Terbaru

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Puluhan Personel TNI

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:16 WIB

JAKARTA - Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga…

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Buronan Interpol Bebas Berkeliaran di Batam, Kantongi KTP Lokal dan 3 Paspor Berbeda

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 21:11 WIB

BATAM— Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam terkait celah pengawasan orang asing dan administrasi kependudukan. Seorang buronan internasional (Interpol) d…

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai…

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah f…

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen bersama, pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan penting yaitu pembentukan Tim Teknis Gabungan.…