JAKARTA– Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berpotensi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi akan diperiksa dalam pengembangan dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peluang pemeriksaan terhadap Budi Karya terbuka apabila keterangannya dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara. "Kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” kata Setyo Budiyanto di Serang, Banten, Kamis 21 Mei 2026.
Menurut Setyo, penyidik masih mendalami asal-usul uang yang dikembalikan mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Roby Kurniawan. Pengembalian uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap proyek DJKA.
Ia menjelaskan, penyidik akan mengkaji apakah uang tersebut diserahkan atas inisiatif pribadi atau berdasarkan perintah pihak tertentu. "Apakah datang atas perintah atau inisiatif sendiri, itu nanti akan didalami,” ujarnya.
Setyo menegaskan seluruh hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara nantinya akan dianalisis Kedeputian Penindakan sebelum dilaporkan kepada pimpinan KPK. Sebelumnya, Roby Kurniawan mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap DJKA saat diperiksa penyidik pada Senin 18 Mei 2026.
KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak swasta dan diserahkan melalui staf Roby, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal. Selain Roby, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Danto Restyawan.
Nama Danto sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus DJKA di Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026. Dalam persidangan, Danto mengaku mendapat perintah mengumpulkan dana dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor proyek.
Menanggapi hal tersebut, Setyo memastikan penyidik akan terus mendalami setiap keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara. "Ketika satu nama disebut, tentu akan dipanggil dan didalami lagi,” katanya. (RRI)
Editor : Redaksi