Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan dan Kemampuan Fiskal Daerah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ASN Pemkot Surabaya
ASN Pemkot Surabaya

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari proses pencairan gaji ke-13.

"Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel," kata Wiwiek, Selasa (9/6/2026).

Wiwiek menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, diatur mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian gaji ketiga belas tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni. Dalam hal belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, pembayaran dapat dilakukan di bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026," terang Wiwiek.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

"Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Warga Tak Pernah Dilibatkan, DPRD Jatim Pertanyakan Izin Tambang Dekat Makam Leluhur di Magetan

Warga Tak Pernah Dilibatkan, DPRD Jatim Pertanyakan Izin Tambang Dekat Makam Leluhur di Magetan

Rabu, 10 Jun 2026 07:34 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 07:34 WIB

SURABAYA- Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana Sasa menyoroti aktivitas tambang yang ditolak warga di Kabupaten Magetan. Ia menilai keberadaan tambang…

Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Gusti Moeng: Aspek Adat dan Hukum Terkait Sinuhun Pakubuwono XIV Telah Tuntas, Tinggal Menunggu Prosesi Seremonial

Selasa, 09 Jun 2026 22:46 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 22:46 WIB

SURAKARTA – Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng, menegaskan bahwa Karaton S…

Satgas Pangan Usut Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga TBS Sawit, Siapa Pemainnya?

Satgas Pangan Usut Dugaan Kartel di Balik Anjloknya Harga TBS Sawit, Siapa Pemainnya?

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

JAKARTA- Satgas Pangan Polri menyelidiki dugaan kartel harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Penyelidikan dilakukan setelah harga TBS turun di tengah…

KPK Siap Dalami Peran Raffi Ahmad yang Muncul di Sidang Blueray Cargo

KPK Siap Dalami Peran Raffi Ahmad yang Muncul di Sidang Blueray Cargo

Selasa, 09 Jun 2026 12:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:25 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka ruang untuk mendalami keterlibatan Raffi Ahmad setelah namanya disebut dalam persidangan kasus suap impor PT…

Tangis Keluarga Pecah Saat Legislator DPRD Surabaya Datangi Rumah Thomas, Pelajar SMA yang Tewas Diduga Dianiaya

Tangis Keluarga Pecah Saat Legislator DPRD Surabaya Datangi Rumah Thomas, Pelajar SMA yang Tewas Diduga Dianiaya

Selasa, 09 Jun 2026 12:02 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:02 WIB

SURABAYA - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga TJK alias Thomas (19), pelajar SMA kelas XII yang meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat…

Bupati Muara Enim Edison dan 10 Lainnya Terjaring OTT KPK

Bupati Muara Enim Edison dan 10 Lainnya Terjaring OTT KPK

Selasa, 09 Jun 2026 09:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 09:24 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup. Giat tersebut berlangsung di Jakarta dan Sumatera S…