Pengundian Lapak Pedagang Pasar PPI Krembangan Surabaya Berakhir Buntu!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nampak kegaduhan pedagang dalam sesi pengundian lapak yang berakhir buntu.
Nampak kegaduhan pedagang dalam sesi pengundian lapak yang berakhir buntu.

i

SURABAYA, Bacasaja.id  - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan untuk menata kawasan Pasar PPI terhambat. Agenda pengundian lapak relokasi yang dijadwalkan pada Sabtu siang (13/6/2026) berakhir deadlock setelah mendapat penolakan masif dari ratusan pedagang yang didampingi tokoh masyarakat setempat.

Rencana relokasi ini menyasar 234 pedagang pasar tumpah yang selama ini beraktivitas di sepanjang perbatasan RW IV Kemayoran dan RW I Krembangan Selatan. Pihak kecamatan menawarkan dua lokasi alternatif, yakni Eks Rumah Padat Karya (bekas lahan budidaya lele dan maggot) serta pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.

Pedagang Keluhkan Kesiapan Infrastruktur

Penolakan para pedagang didasari oleh kekhawatiran terhadap kelayakan fasilitas dan potensi penurunan omzet di tempat baru. Lokasi Eks Rumah Padat Karya dinilai kurang strategis dan belum siap secara infrastruktur untuk menampung aktivitas jual-beli massal.

"Kapasitas tempat alternatif yang disediakan sangat terbatas. Pasar milik PD Pasar Surya yang ditawarkan bahkan hanya mampu menampung sekitar 25 orang. Ini tidak sebanding dengan total ratusan pedagang yang terdampak," ujar salah satu pedagang di lokasi.

Selain masalah omzet, Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan pasar tumpah tersebut dilakukan secara swadaya. Hasil retribusi kebersihan dan lapak digunakan langsung untuk membiayai jaring pengaman sosial warga, seperti dana kematian, santunan lansia sebatang kara, hingga pemeliharaan lingkungan. Relokasi yang mendadak dikhawatirkan memutus fungsi sosial mandiri tersebut.

PROSEDUR ADMINISTRASI DIPERTANYAKAN 

Aksi protes ini juga diwarnai perdebatan regulasi antara Camat Krembangan, Harun Ismail, dengan Tokoh Masyarakat Surabaya sekaligus Ketua Umum Garda Nasional Indonesia (GNI), Achmad Hidayat, S.Sos.

Achmad Hidayat menilai kebijakan relokasi ini cacat prosedur administrasi karena melompati tahapan penataan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya mengenai pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib menyelesaikan pendataan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) sebelum melakukan pemindahan fisik. Tanpa proses itu, pengundian lapak ini terkesan dipaksakan," tegas Achmad.

Ia juga menyayangkan tidak adanya dokumen perintah tertulis yang jelas dan forum konsultasi publik yang melibatkan warga serta pedagang sebelum surat undangan pengundian disebarkan.

TANGGAPAN PIHAK KECAMATAN 

Di hadapan massa, Camat Krembangan Harun Ismail menyatakan bahwa langkah penertiban dan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan estetika kota dan menjalankan instruksi dari pimpinan daerah.

Terkait kekhawatiran pedagang mengenai potensi sepinya pembeli di lokasi baru, Harun mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan urusan rezeki kepada yang Maha Kuasa sembari pemerintah mengupayakan penataan terbaik.

Meski demikian, karena situasi di lapangan tidak kondusif dan belum mencapai titik temu, proses pengundian lapak terpaksa ditunda. Perwakilan pedagang menegaskan akan tetap bertahan di lokasi lama dan meminta forum dialog terbuka secara resmi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk merumuskan solusi yang berpihak pada ekonomi rakyat kecil. (Wied)

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

POLDA SULBAR- Menanamkan kesadaran sejak dini terus dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat. Kali ini, Ditlantas menghadirkan sarana…

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

Selasa, 28 Jul 2026 15:21 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:21 WIB

PEKANBARU- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum…

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Memo Ardian membenarkan adanya insiden pelarian tersangka dari Mapolres Polewali…

Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Selasa, 28 Jul 2026 13:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:47 WIB

PAMEKASAN- Pelarian eks pegawai bank berinisial MLA dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar akhirnya terhenti. Jajaran Reskrim Polres…

Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

Selasa, 28 Jul 2026 12:43 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:43 WIB

Polda Sulbar merampungkan berkas kasus korupsi makan minum mantan Ketua DPRD Mamuju. …

Wakapolda Sulbar Tinjau Pembangunan Pos PJR: Pastikan Sesuai Standar, Agar Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat dan Efe

Wakapolda Sulbar Tinjau Pembangunan Pos PJR: Pastikan Sesuai Standar, Agar Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat dan Efe

Selasa, 28 Jul 2026 12:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:31 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso memimpin langsung peninjauan lokasi pembangunan Pos l PJR, Selasa (28/7/26). Didampingi Irwasda dan…