Oleh : Tri Widayanto
Kordinator Liputan Bacasaja.id
Surabaya, Bacasaja.id - Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya. Di tengah kepulangan Wali Kota Eri Cahyadi dari tanah suci, publik justru disuguhi pemandangan kontras terkait prioritas penggunaan uang rakyat. Anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari pajak warga Kota Pahlawan dinilai terlalu royal mengalir ke instansi vertikal, sementara aset daerah yang menyedot anggaran besar justru dibiarkan terbengkalai.
Berikut adalah empat potret ketimpangan anggaran di Surabaya yang menjadi rapor merah Eri Cahyadi di mata publik:
MONUMEN MATI Lapangan Tembak Kedung Cowek
Fasilitas olahraga bertaraf internasional di Kecamatan Bulak ini kini menjadi simbol pemborosan anggaran yang nyata. Bangunan megah dua lantai di atas lahan tiga hektare tersebut sempat dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, namun kini kondisinya merana dan dikepung ilalang. Rencana pemanfaatan kembali menjadi Rumah Sakit Tipe C hingga kini hanya menjadi wacana tanpa realisasi, meninggalkan aset miliaran rupiah tersebut mangkrak begitu saja.
HIBAH PEMBANGUNAN ASRAMA POLRI Salah Sasaran?
Kebijakan Pemkot Surabaya merehabilitasi Asrama Polri Koblen menggunakan dana APBD memicu polemik. Publik mempertanyakan urgensi daerah membiayai fasilitas instansi vertikal yang secara struktural memiliki jalur anggaran tersendiri dari APBN. Langkah ini dinilai melukai rasa keadilan warga, terutama karena masih banyak infrastruktur perkampungan di pelosok Surabaya yang membutuhkan perbaikan mendesak.
APBD SURABAYA JADI "BAN SEREP" POLSEK TEGALSARI
Pasca-insiden kebakaran akibat kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025, Pemkot Surabaya bergerak cepat mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan total Polsek Tegalsari di tahun anggaran 2026. Proyek yang kini masuk tahap lelang tersebut dinilai melompati fungsi APBN selaku penyedia sarana utama kepolisian. Kebijakan responsif ini memicu kritik bahwa APBD kota beralih fungsi menjadi dana talangan kementerian pusat.
KUCURAN MANIS DANA HIBAH KEJARI SURABAYA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga tercatat menikmati aliran hibah daerah. Pada tahun anggaran 2022, Pemkot menggelontorkan Rp3,5 milar yang dialokasikan untuk berbagai renovasi fasilitas internal, seperti:
Ruang sidang online lantai 2 dan Pembangunan Taman Integritas.
Rehabilitasi ruang kepala Kejari, auditorium, toilet, serta ruang sekretariat.
Pembangunan Gedung Barang Bukti seluas 2.000 meter persegi di Jalan Tanjungsari.
TABRAK REGULASI DAN WARNING KPK
Kedermawanan anggaran Pemkot Surabaya ini diduga melonggarkan esensi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan APBD diprioritaskan untuk pelayanan dasar warga seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Permendagri No. 77 Tahun 2020 dengan tegas melarang pemberian hibah secara terus-menerus dan tumpang tindih dengan APBN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat edarannya juga telah mewanti-wanti bahwa hibah fisik yang fantastis kepada aparat penegak hukum rawan mengikis independensi dan objektivitas pengawasan hukum di daerah. Publik Surabaya kini menuntut transparansi penuh agar uang keringat rakyat dikembalikan untuk kemaslahatan warga lokal, bukan untuk kepentingan elite instansi vertikal.
( bersambung )
Editor : Redaksi