Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banding

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim. (Foto: story.kejaksaan.go.id)
Nadiem Makarim. (Foto: story.kejaksaan.go.id)

i

JAKARTA- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan, Nadiem menyatakan banding dengan harapan hukumnya dikurangi.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Keputusan banding ini akan diperjuangkan agar dikemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap keputusan banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.

"Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (RRI)

Berita Terbaru

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Kapolri Pimpin Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat

Senin, 28 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:19 WIB

JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi memimpin upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat (Korprapot) Perwira Tinggi (Pati) dan PNS Polri di Rupattama Mabes Polri, J…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 15:47 WIB

Senin, 28 Sep 2026 15:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam memilih daging sapi…

Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RT, Pemkot Surabaya Siapkan Perwali

Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RT, Pemkot Surabaya Siapkan Perwali

Senin, 28 Sep 2026 15:39 WIB

Senin, 28 Sep 2026 15:39 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi tersebut…

Wali Kota Eri Cahyadi Tertibkan P3RT Tak Berizin di Surabaya, 12 Perusahaan Resmi Akan Dipublikasi

Wali Kota Eri Cahyadi Tertibkan P3RT Tak Berizin di Surabaya, 12 Perusahaan Resmi Akan Dipublikasi

Senin, 28 Sep 2026 15:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 15:31 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar kegiatan pembinaan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota …

Respon Cepat Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon dan Tiang Lampu Tumbang Akibat Hujan Angin

Respon Cepat Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon dan Tiang Lampu Tumbang Akibat Hujan Angin

Senin, 28 Sep 2026 10:40 WIB

Senin, 28 Sep 2026 10:40 WIB

POLDA SULBAR- Hujan lebat disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Mamuju, Senin subuh tadi (28/9/26) membawa berkah tersendiri setelah kemarau…

Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha: Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha: Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Minggu, 27 Sep 2026 21:13 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:13 WIB

SURABAYA – Status penyitaan objek sengketa di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, menjadi sorotan. Meski disebut telah mendapat penetapan penyitaan d…