Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banding

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim. (Foto: story.kejaksaan.go.id)
Nadiem Makarim. (Foto: story.kejaksaan.go.id)

i

JAKARTA- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan, Nadiem menyatakan banding dengan harapan hukumnya dikurangi.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding," kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Keputusan banding ini akan diperjuangkan agar dikemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap keputusan banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.

"Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (RRI)

Berita Terbaru

Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU

Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, KPK Dalami Dugaan TPPU

Selasa, 30 Jun 2026 13:30 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:30 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi. Japto diperiksa terkait dugaan g…

Prediksi Skor Prancis vs Swedia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Mbappe-Dembele Jadi Momok Menakutkan!

Prediksi Skor Prancis vs Swedia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Mbappe-Dembele Jadi Momok Menakutkan!

Selasa, 30 Jun 2026 12:41 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 12:41 WIB

EAST RUTHERFORD– Turnamen akbar Piala Dunia 2026 kini telah memasuki fase gugur yang menegangkan. Salah satu laga panas yang paling dinantikan di babak 32 b…

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Sengit Diallo vs Haaland!

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Sengit Diallo vs Haaland!

Selasa, 30 Jun 2026 10:09 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:09 WIB

TEXAS- Babak gugur Piala Dunia 2026 kini memasuki fase krusial. Salah satu duel sengit yang menarik perhatian di babak 32 besar adalah pertemuan antara Pantai…

Atasi Macet di Surabaya Barat, Pemkot Uji Coba Lalu Lintas Jalan Radial Road Lontar

Atasi Macet di Surabaya Barat, Pemkot Uji Coba Lalu Lintas Jalan Radial Road Lontar

Selasa, 30 Jun 2026 10:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:06 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya membuka akses Jalan Radial Road Lontar pada Senin (29/6/2026) sore. Jalan tersebut dibuka sekaligus untuk …

Jelang Mutasi Lanjutan, Wali Kota Eri Minta Pejabat Perempuan Pemkot Surabaya Minta Izin Suami

Jelang Mutasi Lanjutan, Wali Kota Eri Minta Pejabat Perempuan Pemkot Surabaya Minta Izin Suami

Selasa, 30 Jun 2026 10:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:00 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya berencana kembali melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat. Namun, pemkot menetapkan syarat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN)…

Jelang Puncak HUT Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar "Isi Ulang Cinta"

Jelang Puncak HUT Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar "Isi Ulang Cinta"

Senin, 29 Jun 2026 21:36 WIB

Senin, 29 Jun 2026 21:36 WIB

LHOKSEUMAWE- Ada yang berbeda dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Polda Aceh. Jika biasanya peringatan …