BACASAJA.ID - Video yang menunjukkan dua anggota TNI menjadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson viral di media sosial (medsos). Pengerookan itu terjadi saat klub motor gede (moge) itu melakukan konvoi. Kasusnya kini ditangani polisi. Dua orang anggota klub motor Harley-Davidson Owner Group ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang berjaket kulit dan celana jins melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI yang berpakaian bebas. Polisi yang ada di lokasi sempat melerai, namun oknum anggota moge tetap melakukan penyerangan terhadap anggota TNI yang sudah dalam posisi tertidur meringkuk.
Ada sejumlah video yang beredar di medsos terkait peristiwa ini. Dalam video tersebut terlihat pengeroyokan terjadi di sebuah halaman ruko. Mengutip dari detikcom, penganiayaan terhadap dua anggota TNI berpangkat serda itu terjadi pada Jumat (30/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kedua anggota TNI tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kedua anggota TNI yang berboncengan tersebut menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas. Setelah itu mereka kembali melanjutkan perjalanan. Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal. Kelompok ini menggeber-geber knalpot dalam kondisi mengebut hingga membuat sepeda motor dua anggota TNI keluar bahu jalan.
Kedua anggota TNI ini lalu mengejar anggota klub Harley tersebut. Saat kondisi macet, salah satu anggota TNI lalu menanyakan maksud pengendara moge memotong jalannya. Cekcok mulut pun terjadi. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap kedua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam.
Polres Buktitinggi langsung bergerak setelahkKorban membuat laporan ke kepolisian. Alhasil, polisi menangkap dua orang anggota klub motor Harley-Davidson Owner Group dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. "2 orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18)," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).
Saat ini menurutnya baru dua orang yang terbukti melakukan tindak pidana. "Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti dan pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang," terang Dody. (dtc)
Editor : Redaksi