Tiga Kali Residivis, Decky tak Kapok Bobol Rumah

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 08 Feb 2021 17:30 WIB

Tiga Kali Residivis, Decky tak Kapok Bobol Rumah

i

Decky Franciscus Kusmurdianto saat diamankan polisi.

BACASAJA.ID - Pelarian Decky Franciscus Kusmurdianto (44) berhenti setelah lokasi persembunyiannya diketahui oleh pihak kepolisian. Meski sudah tiga kali melakukan pencurian hingga menjadi residivis tak membuatnya kapok untuk membobol rumah warga. 

Kali ini, ia ditangkap setrlah membobol rumah milik Nur Holis di Jalan Kembang Kuning Kulon, Surabaya pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah korban saat itu kosong karena sedang ditinggal sang pemilik. 

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

"Rumah yang dibobol pelaku, ditinggal korban sebentar untuk menjemput istrinya di rumah mertua," kata Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto, Senin (8/2/2021). 

Usai menjemput sang istri dan tiba di rumah pada pukul 20.15 WIB, Holis kaget melihat pintu rumahnya tersebut dalam kondisi terbuka serta ada bekas congkelan di pintunya. 

Istrinya pun segera berlari ke dalam rumah mengecek lemari pakaian yang ada di kamar. Ternyata uang tunai Rp25 juta beserta perhiasannya raib digondol maling. 

Pelapor melihat pintu rumah dalam keadaan rusak bekas congkelan, saat melihat uang dan perhiasan yang ada dilemari pakaian juga sudah tidak ada," katanya. 

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Sadar rumahnya telah diobok-obok maling, Holis akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan. Tak lama kemudian pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di daerah Pandegiling Surabaya pada 3 Februari 2021, setelah mengumpulkan bukti dari saksi di lokasi dan rekaman kamera CCTV. 

Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian, ia sempat mendekam di penjara pada tahun 1999 di Polsek Genteng karena membobol toko, tahun 2000 melakukan pencurian ponsel dan mendekam di Polrestabes Surabaya kemudian tahun 2019 sempat melakukan percobaan pencurian dan ditangani Polsek Driyorejo. 

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 gelang emas dan 2 anting emas, dengan kerugian di taksir mencapai Rp 45 juta. 

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

"Kerugian yang dialami oleh korban, kurang lebih Rp 45 juta," pungkas Iptu Ristitanto. (ads/rg4) 

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU