Jadi Tersangka Pelanggar Prokes, Kades di Tulungagung Ini tak Ditahan

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 10 Feb 2021 20:30 WIB

Jadi Tersangka Pelanggar Prokes, Kades di Tulungagung Ini tak Ditahan

i

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono.

BACASAJA.ID - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan Hariyanto (HR) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

HR diancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 100 juta, sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Lalu bagaimana dengan jalanya pemerintahan desa jika HR dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara?

Baca Juga: Gencarkan Prokes, Satgas Covid Surabaya Siapkan Posko di Pasar

BACA JUGA: Lomba Burung di Tulungagung Ditutup karena Timbulkan Kerumunan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono menuturkan kasus ini sebisa mungkin tidak mengganggu pemerintahan desa. Untuk itu nantinya kalau akan ada kekosongan jabatan, sementara akan diisi dengan pelaksana tugas Kades.

“Ya di-Plt. Plt nantinya merupakan penunjukan Bupati melalui Camat setempat," kata Eko, Rabu (10/2/2021).

Disinggung apakah ancaman hukuman terhadap HR bisa mengancam posisinya akan diberhentikan sebagai Kades, Eko menjelaskan ada kriteria yang bisa melengserkan kepala desa dari jabatannya salah satunya meninggal.

Sedang untuk HR, ancaman hukuman yang hanya 1 tahun penjara dipastikan tidak mengancam posisi HR sebagai Kades Karangsari.

“Ya enggak (ditahan), kembali lagi,” jelas Eko.

Baca Juga: Telat bayar Denda karena Langgar Prokes, KTP dan NIK Diblokir

Meski demikian Eko menyesalkan kasus yang menimpa HR. HR sebagai pejabat publik seharusnya bisa memberikan tauladan pada masyarakat.

“Saya berkali-kali ngomong pada Kades agar aturannya diikuti,” ucap Eko.

BACA JUGA: Pesta Mewah tanpa Prokes, Bos Singapore Water Park Jadi Tersangka

Sebelumnya HR dietapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung.HR menjadi tersangka setelah video pesta ulang tahun putrinya CB viral di dunia Maya.

Pesta itu dilakukan pada masa pandemi, 6 Januari lalu. Pesta ini mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

Meski demikian HR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari itu tidak ditahan, HR dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali. (Noyo/rg4).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU