Jadi Tersangka Pelanggar Prokes, Kades di Tulungagung Ini tak Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono.

i

BACASAJA.ID - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan Hariyanto (HR) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

HR diancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 100 juta, sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Lalu bagaimana dengan jalanya pemerintahan desa jika HR dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara?

BACA JUGA: Lomba Burung di Tulungagung Ditutup karena Timbulkan Kerumunan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono menuturkan kasus ini sebisa mungkin tidak mengganggu pemerintahan desa. Untuk itu nantinya kalau akan ada kekosongan jabatan, sementara akan diisi dengan pelaksana tugas Kades.

“Ya di-Plt. Plt nantinya merupakan penunjukan Bupati melalui Camat setempat," kata Eko, Rabu (10/2/2021).

Disinggung apakah ancaman hukuman terhadap HR bisa mengancam posisinya akan diberhentikan sebagai Kades, Eko menjelaskan ada kriteria yang bisa melengserkan kepala desa dari jabatannya salah satunya meninggal.

Sedang untuk HR, ancaman hukuman yang hanya 1 tahun penjara dipastikan tidak mengancam posisi HR sebagai Kades Karangsari.

“Ya enggak (ditahan), kembali lagi,” jelas Eko.

Meski demikian Eko menyesalkan kasus yang menimpa HR. HR sebagai pejabat publik seharusnya bisa memberikan tauladan pada masyarakat.

“Saya berkali-kali ngomong pada Kades agar aturannya diikuti,” ucap Eko.

BACA JUGA: Pesta Mewah tanpa Prokes, Bos Singapore Water Park Jadi Tersangka

Sebelumnya HR dietapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung.HR menjadi tersangka setelah video pesta ulang tahun putrinya CB viral di dunia Maya.

Pesta itu dilakukan pada masa pandemi, 6 Januari lalu. Pesta ini mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

Meski demikian HR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari itu tidak ditahan, HR dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali. (Noyo/rg4).

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …