Pesta Mewah tanpa Prokes, Bos Singapore Water Park Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Tulungagung saat merilis kasus pelanggaran prokes yang libatkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park
Polres Tulungagung saat merilis kasus pelanggaran prokes yang libatkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park

i

BACASAJA.ID - Pemilik tempat wisata Singapore Water Park di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto (HR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung.

HR menjadi tersangka setelah video pesta ulang tahun putrinya CB viral di dunia maya. Pesta itu dilakukan pada masa pandemi, 6 Januari lalu. Pesta ini mengumpulkan masa dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik lokasi wisata tersebut. Meski demikian HR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari itu tidak ditahan.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika ancamannya kurang dari 5 tahun tidak ditahan,” jelas Kapolres, Jum'at (5/2/2021).

Ancaman hukuman terhadap HR sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Meski tidak ditahan, HR dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali. PenetapanPenetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 2 saksi ahli dari Ahli Pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.

Disinggung terkait pencabutan ijin operasional tempat wisata itu, Kapolres tegaskan hal itu bukanlah ranah kepolisian, namun ranah Satpol PP. “Buka atau tutup itu sanksi administrasi, itu kewenangan Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu HR saat dikonfirmasi mengaku pasrah atas kasus yang menimpanya. “Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya di ujung telepon.

Disinggung langkah hukum yang akan ditempuhnya, HR buru-buru mematikan sambungan teleponya.

Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah oleh Satpol PP.

Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainya juga diwajibkan membayar denda administrasi 25 ribu per orang. Lokasi wisata ini juga disegel oleh polisi pada 9 Januari lalu (Noyo).

Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …