Pesta Mewah tanpa Prokes, Bos Singapore Water Park Jadi Tersangka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Tulungagung saat merilis kasus pelanggaran prokes yang libatkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park
Polres Tulungagung saat merilis kasus pelanggaran prokes yang libatkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park

i

BACASAJA.ID - Pemilik tempat wisata Singapore Water Park di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto (HR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung.

HR menjadi tersangka setelah video pesta ulang tahun putrinya CB viral di dunia maya. Pesta itu dilakukan pada masa pandemi, 6 Januari lalu. Pesta ini mengumpulkan masa dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik lokasi wisata tersebut. Meski demikian HR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari itu tidak ditahan.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika ancamannya kurang dari 5 tahun tidak ditahan,” jelas Kapolres, Jum'at (5/2/2021).

Ancaman hukuman terhadap HR sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Meski tidak ditahan, HR dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali. PenetapanPenetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 2 saksi ahli dari Ahli Pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.

Disinggung terkait pencabutan ijin operasional tempat wisata itu, Kapolres tegaskan hal itu bukanlah ranah kepolisian, namun ranah Satpol PP. “Buka atau tutup itu sanksi administrasi, itu kewenangan Satpol PP,” pungkasnya.

Sementara itu HR saat dikonfirmasi mengaku pasrah atas kasus yang menimpanya. “Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya di ujung telepon.

Disinggung langkah hukum yang akan ditempuhnya, HR buru-buru mematikan sambungan teleponya.

Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah oleh Satpol PP.

Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainya juga diwajibkan membayar denda administrasi 25 ribu per orang. Lokasi wisata ini juga disegel oleh polisi pada 9 Januari lalu (Noyo).

Berita Terbaru

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

SURABAYA-  Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kapolda …

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

SAMPANG- Polres Sampang menggelar doa kebangsaan bersama untuk memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran…

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…