BACASAJA.ID - Pemilik tempat wisata Singapore Water Park di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto (HR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung.
HR menjadi tersangka setelah video pesta ulang tahun putrinya CB viral di dunia maya. Pesta itu dilakukan pada masa pandemi, 6 Januari lalu. Pesta ini mengumpulkan masa dalam jumlah banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik lokasi wisata tersebut. Meski demikian HR yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangsari itu tidak ditahan.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, jika ancamannya kurang dari 5 tahun tidak ditahan,” jelas Kapolres, Jum'at (5/2/2021).
Ancaman hukuman terhadap HR sesuai pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Meski tidak ditahan, HR dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali. PenetapanPenetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan 2 saksi ahli dari Ahli Pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Disinggung terkait pencabutan ijin operasional tempat wisata itu, Kapolres tegaskan hal itu bukanlah ranah kepolisian, namun ranah Satpol PP. “Buka atau tutup itu sanksi administrasi, itu kewenangan Satpol PP,” pungkasnya.
Sementara itu HR saat dikonfirmasi mengaku pasrah atas kasus yang menimpanya. “Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya di ujung telepon.
Disinggung langkah hukum yang akan ditempuhnya, HR buru-buru mematikan sambungan teleponya.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar 500 ribu rupiah oleh Satpol PP.
Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainya juga diwajibkan membayar denda administrasi 25 ribu per orang. Lokasi wisata ini juga disegel oleh polisi pada 9 Januari lalu (Noyo).
Editor : Redaksi