BACASAJA.ID - Sudah menyiapkan tim medis dari Dinkes Gresik, tapi Camat Duduksampeyan, Suropadi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari), Rabu (10/2/2021)
Suropadi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dugaan adanya korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun 2017, 2018 dan 2019 tentang pengelolahan keuangan di instansinya.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah yang di dampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo menjelaskan jika pemanggilan sebagai saksi itu dilayangkan Kejari untuk yang ke empat kalinya.
BACA JUGA: Seorang Kabag Nonaktif PDAM Tulungagung Terbukti Korupsi Rp1,3 Miliar
Tidak disebutkan alasan apa sehingga terpanggil atas nama Suropadi yang saat ini menjabat sebagai Camat Duduksampean tidak hadir, kejari berharap untuk kooperatif.
"Kami masih menunggu dan berharap Suropadi yang menjabat sebagai Camat Duduksampean untuk kooperatif. Pemanggilan kami pukul 10:00 hari ini, namun belum juga datang. Kami tunggu sampai habis jam kerja," ujarnya Dimaz.
Lebih lanjut, Dimaz mengungkapkan pemanggilan sebagai saksi kali ini tidak lain untuk meminta keterangan, sebab pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemda Gresik.
"Dari hasil audit sementara dari Inspektorat ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp.1 miliar. Untuk itu kami harap yang bersangkutan mengikuti proses yang ada," ungkapnya.
Dimaz menjelaskan hasil audit yang Terima dari Inspektorat Pemda Gresik adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolahan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan.
BACA JUGA: Korupsi Dana Bank BTN Tulungagung, Kepala Kantor Pos Segera Diadili
"Camat (Suropadi) dua kali kami mintai keterangan saat penyelidikan, dan satu kali saat statusnya naik menjadi Dik (penyidikan). Dan kali ini pemanggilan ke empat kali nya. Sampai saat ini belum ada kabar dari yang bersangkutan kami coba berkoordinasi dengan yang bersangkutan dulu, mencari tahu kenapa tidak hadir," ucap Dimaz.
Perlu diketahui Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019, dengan mengecek fisik bangunan yang menggunakan dana dari APBD Gresik.
Tim Pidsus Kejari Gresik juga telah melakukan pengecekan kegunaan anggaran yang dibantu pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara, dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik untuk pengecekan fisik bangunan.(TBK/rg4)
Editor : Redaksi