Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Seorang Kabag Nonaktif PDAM Tulungagung Terbukti Korupsi Rp1,3 Miliar

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo.
Kajari Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Kasus dugaan korupsi dana perawatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung, Kabupaten Tulungagung sudah memasuki babak akhir.

Terdakwa yang merupakan Kabag Perawatan nonaktif pada PDAM Tirta Cahya Agung, Djoko Hariyanto sudah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/2/21).

Djoko mendapat hukuman 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Cahya, Dua Mantan Direktur Dihadirkan

Penasehat hukum terdakwa, Bambang Suhandoko membenarkan vonis yang diterima oleh klienya. Bambang menjelaskan, klienya diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mulai tahun 2016-2018.

"Putusan ini sudah mendekati harapan saya. Baguslah. Namun sebenarnya, keinginan terdakwa serendah mungkin," katanya, Rabu (3/2/21).

Hakim juga memutuskan, terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar 135 juta rupiah. Uang Penganti itu lebih rendah dari nilai kerugian korupsi tersebut, sebesar Rp1,359 miliar.

Rendahnya UP, lanjut Bambang lantaran Hakim mempunyai pendapat terdakwa mendapat perintah dalam melakukan korupsinya. Terdakwa juga dianggap tidak menikmati sendiri hasil korupsi tersebut. Besar kemungkinan kasus ini akan berkembang dan menyeret nama-nama lainnya.

"Majelis hakim punya pertimbangan seperti itu. Jadi, hanya dibebankan uang pengganti Rp 135 juta. Dan kemarin, keluarga sudah menitipkan UP ke PJU saat sidang berlangsung sebesar Rp 140 juta," jelasnya.

BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah TMC Tulungagung Dinyatakan Lengkap

Hakim juga mengabulkan keinginan terdakwa untuk menjadi JC (justice Collaborator), guna mengungkap orang-orang yang terkait dengan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung. Sehingga barang bukti voucher-voucher pelaksana/penyedia masih diamankan Kejari Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

"Sedangkan kendaraan dan tanah milik DH yang kemarin disita sebagai barang bukti oleh Kejari Tulungagung dikembalikan terdakwa," tuturnya.

Sementara itu, Kajari Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo membenarkan terdakwa Djoko Hariyanto telah dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar UP.

Pihaknya mengaku masih pikir-pikir dengan vonis itu, lantaran lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kita masih pikir-pikir. Nanti kita informasikan lebih lanjut keputusan kita. Mengingat masa pikir - pikir itu 7 hari," jelasnya.

Selain itu pihaknya merasa ada yang janggal dalam vonis ini. Kejanggalan ini terkait UP yang sudah dititipkan oleh keluarga terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. UP yang dititipkan nilainya mendekati nilai UP yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

BACA JUGA: Korupsi Dana Bank BTN Tulungagung, Kepala Kantor Pos Segera Diadili

Keluarga korban menitipkan UP sebesar 140 juta rupiah, sementara UP putusan hakim sebesar 135 juta rupiah. Seolah keluarga tahu hasil putusan terdakwa.

"Menariknya, keluarga terdakwa ini telah menitipkan uang senilai yang sama dengan putusan hakim sebelum di putuskan. La, ini ada apa," herannya.

Lazimnya penitipan itu, dilakukan sebelum tuntutan. Pihak keluarga nantinya akan diarahkan ke bank untuk menitipkannya. (Noyo/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…